https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jelang HUT RI, Sipropam Polres Pelalawan Turun ke Kampung Bagikan Bendera •   Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel •   Pemkab Siak Boyong Rp3,15 Miliar APBN untuk 13 Program Kebudayaan •   Komisi III DPR Minta Keluarga Diberi Akses dalam Pengusutan Kematian WL
Home › Ekonomi › Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
Ekonomi

Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:55 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

Keterangan Foto: Ilustrasi rumah kontrakan yang disewakan kepada masyarakat. TD/YS.

JAKARTA, Tabloid Diksi – Isu mengenai pajak rumah kontrakan kembali menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pembahasan mengenai perluasan basis perpajakan pada 2027. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan objek pajak baru.

DJP menjelaskan, penghasilan yang diperoleh pemilik dari kegiatan menyewakan tanah maupun bangunan pada dasarnya telah termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Baca juga:
  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

  • Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

Dengan demikian, munculnya pembahasan mengenai pajak kontrakan tidak berarti pemerintah baru akan mengenakan pajak terhadap pemilik rumah sewa pada 2027. Ketentuan mengenai PPh atas penghasilan sewa properti telah berlaku sebelumnya.

Dalam ketentuan DJP, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut berlaku bagi penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan dari kegiatan penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Artinya, apabila nilai sewa sebuah properti mencapai Rp100 juta, maka nilai PPh final yang dihitung berdasarkan tarif tersebut adalah Rp10 juta. Besaran tersebut dihitung dari nilai bruto persewaan sesuai ketentuan yang berlaku.

DJP menekankan bahwa informasi mengenai pajak kontrakan perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebab, istilah “pajak kontrakan” yang ramai diperbincangkan belakangan ini dapat menimbulkan anggapan bahwa pemerintah akan menciptakan jenis pajak baru khusus bagi pemilik rumah kontrakan. Padahal, yang dikenakan adalah PPh atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan tersebut juga mengatur mekanisme pemungutan pajak berdasarkan pihak yang menyewa. Jika penyewa merupakan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak, PPh dapat dipotong oleh penyewa. Sementara apabila penyewa merupakan orang pribadi atau pihak yang tidak berkewajiban melakukan pemotongan, pajak atas penghasilan sewa dapat disetor sendiri oleh pemilik properti.

DJP melalui informasi resminya menjelaskan bahwa tarif PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10 persen dari nilai bruto sewa.

Nilai bruto tersebut tidak hanya berkaitan dengan nominal uang sewa. Dalam ketentuan perpajakan, jumlah bruto juga dapat mencakup pembayaran yang berkaitan dengan tanah atau bangunan yang disewakan, termasuk biaya tertentu seperti perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan fasilitas lainnya apabila berkaitan dengan persewaan.

Untuk pemilik properti yang harus menyetorkan sendiri pajaknya, DJP menjelaskan bahwa pembayaran PPh final dilakukan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditentukan. Administrasi perpajakan saat ini juga dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Ramainya pembahasan pajak kontrakan menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap kebijakan perpajakan yang berhubungan langsung dengan penghasilan dan kepemilikan properti.

Karena itu, informasi mengenai rencana kebijakan perpajakan pada 2027 perlu dibedakan dengan ketentuan PPh atas penghasilan sewa yang memang sudah berlaku. DJP sendiri menegaskan bahwa tidak terdapat pajak baru yang secara khusus dibuat untuk pemilik rumah kontrakan pada 2027.

Dengan adanya penjelasan tersebut, pemilik rumah, ruko, maupun bangunan lain yang memperoleh penghasilan dari kegiatan persewaan perlu memahami kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Pajak KontrakanPajak RumahDJPKementerian KeuanganPajak 2027PPh FinalPPh Pasal 4 Ayat 2Ekonomi IndonesiaPajak PropertiRumah Sewa
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
  • Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 19:50 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Tunda Lagi Pungutan PPh Pedagang Marketplace hingga November 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 07:40 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Matangkan Stimulus Ekonomi untuk Redam Dampak El Nino

    Rabu, 05 Agu 2026 | 18:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:23 WIB
  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:38 WIB
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:55 WIB
  • Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com