https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   766 Anak Terpapar Adiksi Digital, Peran Orangtua Diutamakan •   DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi •   BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus •   Kemen PU Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Pusat Pemerintahan Papua Selatan
Home › Nasional › BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus
Nasional
Pulau Jawa & Madura

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:12 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

Keterangan Foto: Illustrasi. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menghapus pembagian peserta berdasarkan kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh peserta akan mendapatkan standar fasilitas rawat inap yang seragam.

Meski sistem kelas mulai ditinggalkan, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah sendiri belum menetapkan tarif iuran baru khusus untuk skema KRIS.

    Baca juga:
  • 766 Anak Terpapar Adiksi Digital, Peran Orangtua Diutamakan

  • Kemen PU Percepat Pembangunan Jalan Penghubung Pusat Pemerintahan Papua Selatan

  • Gladi Kotor HUT ke-81 RI Diwarnai Demo 81 Pesawat dan Helikopter TNI

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa besaran iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan. Penerapan KRIS disebut dirancang agar penyesuaian sistem pelayanan tidak menambah beban biaya bagi peserta. Pelaksanaannya pun dilakukan secara bertahap dalam periode dua tahun.

Melalui sistem baru ini, peserta BPJS Kesehatan nantinya memperoleh standar pelayanan dan fasilitas rawat inap yang sama, tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan. Ketentuan mengenai penerapan KRIS tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Selain perubahan sistem kelas, aturan mengenai keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami penyesuaian. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus. Namun, peserta tetap dapat dikenakan denda apabila membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.

Dengan penerapan KRIS, pemerintah menargetkan pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi lebih setara sekaligus menjaga agar perubahan sistem tidak meningkatkan beban iuran masyarakat. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

BPJS KesehatanKRISPemerintah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Komitmen Pemerintah Tangani Karhutla di Berbagai Daerah

    Rabu, 12 Agu 2026 | 15:34 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian

    Selasa, 11 Agu 2026 | 13:53 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 19:50 WIB
  • Daerah

    Fiskal Daerah Terbatas, Pemprov Riau Pastikan Layanan Dasar Masyarakat Tetap Jadi Prioritas

    Senin, 10 Agu 2026 | 10:07 WIB
  • Daerah

    17 Ketua RW dan 66 Ketua RT di Kulim Dikukuhkan, Camat: Layani Warga dengan Sepenuh Hati

    Senin, 10 Agu 2026 | 08:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Polisi Bongkar Dugaan Karhutla di Lahan HGU Bengkalis, 2 Orang Tersangka

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:23 WIB
  • Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Sabu 1 Kilogram Diselundupkan Lewat Bandara SSK II, Penumpang Tujuan Jakarta Diciduk

    Rabu, 12 Agu 2026 | 10:38 WIB
  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:55 WIB
  • Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com