https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Putra Bung Karno Guruh Soekarnoputra Wafat, Riau Sampaikan Belasungkawa •   Rapat Final Gerak Jalan Santai GRIB Jaya Pekanbaru, Panitia Pastikan Acara Meriah dan Tampil Beda •   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan
Home › Nasional › BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus
Nasional
Pulau Jawa & Madura

BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

Rabu, 12 Agustus 2026 | 17:12 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
BPJS Kesehatan Mulai Terapkan KRIS, Sistem Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus

Keterangan Foto: Illustrasi. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Pemerintah mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menghapus pembagian peserta berdasarkan kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh peserta akan mendapatkan standar fasilitas rawat inap yang seragam.

Meski sistem kelas mulai ditinggalkan, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga 2 Agustus 2026 masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Pemerintah sendiri belum menetapkan tarif iuran baru khusus untuk skema KRIS.

    Baca juga:
  • Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak

  • Kumpulkan Pakar, Prabowo Bahas Penguatan Penanganan Karhutla

  • Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis Mulai dari TK Hingga PTN

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa besaran iuran diperkirakan tidak mengalami perubahan. Penerapan KRIS disebut dirancang agar penyesuaian sistem pelayanan tidak menambah beban biaya bagi peserta. Pelaksanaannya pun dilakukan secara bertahap dalam periode dua tahun.

Melalui sistem baru ini, peserta BPJS Kesehatan nantinya memperoleh standar pelayanan dan fasilitas rawat inap yang sama, tanpa lagi dibedakan berdasarkan kelas kepesertaan. Ketentuan mengenai penerapan KRIS tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Selain perubahan sistem kelas, aturan mengenai keterlambatan pembayaran iuran juga mengalami penyesuaian. Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan pembayaran iuran telah dihapus. Namun, peserta tetap dapat dikenakan denda apabila membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaannya kembali aktif.

Dengan penerapan KRIS, pemerintah menargetkan pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan menjadi lebih setara sekaligus menjaga agar perubahan sistem tidak meningkatkan beban iuran masyarakat. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

BPJS KesehatanKRISPemerintah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Komitmen Pemerintah Tangani Karhutla di Berbagai Daerah

    Rabu, 12 Agu 2026 | 15:34 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Masih Kaji Skema Pengelolaan STC, Nasib Pedagang Jadi Perhatian

    Selasa, 11 Agu 2026 | 13:53 WIB
  • Ekonomi

    Pemerintah Siapkan Stimulus Rp26,34 Triliun untuk Jaga Daya Beli hingga Akhir 2026

    Senin, 10 Agu 2026 | 19:50 WIB
  • Daerah

    Fiskal Daerah Terbatas, Pemprov Riau Pastikan Layanan Dasar Masyarakat Tetap Jadi Prioritas

    Senin, 10 Agu 2026 | 10:07 WIB
  • Daerah

    17 Ketua RW dan 66 Ketua RT di Kulim Dikukuhkan, Camat: Layani Warga dengan Sepenuh Hati

    Senin, 10 Agu 2026 | 08:53 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com