Home › Daerah › Kapolda Riau Dorong Pemprov Segera Terbitkan IPR untuk Tambang Rakyat di Kuansing
Kapolda Riau Dorong Pemprov Segera Terbitkan IPR untuk Tambang Rakyat di Kuansing
Keterangan Foto: Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mendorong percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi.TD/YS/riau.bps.go.id.
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus didorong. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meminta Pemerintah Provinsi Riau mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai bagian dari penataan aktivitas tambang masyarakat.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini berlangsung di sejumlah wilayah Kuansing.
- Baca juga:
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menyatakan tengah mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat. Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Diondo Simatupang mengakui Kapolda Riau menjadi salah satu pihak yang aktif mendorong agar keberadaan IPR segera direalisasikan.
Langkah legalisasi dinilai penting agar kegiatan pertambangan masyarakat dapat berlangsung dengan kepastian hukum sekaligus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya juga telah menyatakan komitmennya untuk menata aktivitas pertambangan rakyat di Kuansing. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat agar wilayah dan aktivitas pertambangan masyarakat dapat memiliki dasar hukum yang jelas.
Bagi masyarakat, legalisasi pertambangan diharapkan dapat membuka ruang bagi aktivitas ekonomi yang lebih tertata. Selama ini kegiatan tambang rakyat menjadi salah satu sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat Kuansing.
Namun, penataan tersebut juga harus diikuti dengan pengawasan terhadap aspek lingkungan dan keselamatan kerja. Pemerintah diharapkan memastikan aktivitas pertambangan yang telah mendapatkan izin tetap memenuhi ketentuan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau juga sebelumnya mendorong penerbitan wilayah pertambangan rakyat sebagai salah satu solusi untuk menangani aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun konflik sosial.
Dengan percepatan penerbitan IPR, pemerintah diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih aman, legal dan bertanggung jawab.






Komentar Via Facebook :