Home › Hukum › Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu
Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kampar. Dokumentasi Humas. TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi – Jaringan peredaran sabu di Kabupaten Kampar kembali dibongkar. Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar sekaligus mengamankan 35 paket sabu seberat 37,37 gram.
Dua tersangka, FR (35) dan RH (30), ditangkap pada Selasa (11/8/2026) malam di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa.
- Baca juga:
FR diduga berperan sebagai kurir, sedangkan RH disebut sebagai pengedar. RH juga diketahui berstatus pelajar/mahasiswa.
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi mengamankan FR di luar sebuah rumah warga sekitar pukul 20.40 WIB. Tak lama kemudian, petugas menangkap RH yang berada di dalam kamar.
Saat penggeledahan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan 31 paket sabu di atas tempat tidur tepat di depan RH.
Dari pengakuan RH, polisi mengetahui masih ada narkoba lain yang disimpan di rumahnya di Kecamatan Tambang. Petugas langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi tersebut.
Di rumah RH, polisi menemukan kaleng rokok Gudang Garam di atas meja kamar. Bukan berisi rokok, kaleng tersebut ternyata menyimpan empat paket sabu.
Jika digabungkan, polisi mengamankan 35 paket dengan berat kotor 37,37 gram.
Barang bukti lain yang disita yakni tiga ponsel, alat timbang, perlengkapan pembungkus narkoba, uang tunai Rp600 ribu, serta satu sepeda motor Honda Scoopy BM 5777 ZN.
Kedua tersangka juga menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang menegaskan pengungkapan tersebut masih akan dikembangkan. Polisi memburu sosok yang disebut sebagai pemasok sabu kepada RH.
“Pemasoknya disebut bernama panggilan Adi dan berdomisili di Air Tiris. Kami sedang melakukan pendalaman dan pelacakan,” ujar Rifles.
Polisi menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pengedar tingkat bawah. Jaringan pemasok juga menjadi sasaran untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kampar.
Kini FR dan RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar. Keduanya diproses sesuai ketentuan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana berat.

Komentar Via Facebook :