https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita •   Sungai Siak Jadi Saksi, Ditpolairud Polda Riau Gagalkan Akhir Tragis Remaja 18 Tahun •   Dari Halaman Rumah, Polisi Dorong Warga Perkuat Ketahanan Pangan •   Polisi Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Batu Hampar Peduli Sekolah Anak
Home › Hukum › Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita
Hukum
Indragiri Hulu

Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:06 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu Dokumentasi Humas.TD/Azhar

INHU,Tabloid Diksi – Polisi membekuk seorang perempuan muda berinisial MA alias Melvi (22) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari tangan dan rumah tersangka, petugas menyita empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,88 gram.

Penangkapan terhadap perempuan kelahiran Lirik, 6 Mei 2004, itu dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Lambang Sari.

    Baca juga:
  • Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

  • Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

  • Sabu 1 Kg Disamarkan dalam Baju, Kurir Dibekali Rp5 Juta untuk Terbang ke Jakarta

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. Informasi awal diterima petugas pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB terkait seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.

Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.

Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa MA berada di depan sebuah Alfamart di Desa Lambang Sari. Petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan perempuan tersebut.

“Hasil penyelidikan, sekitar pukul 01.00 WIB tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart Desa Lambang Sari. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Aiptu Misran.

Saat diperiksa, MA mengaku masih menyimpan barang yang diduga sabu di rumahnya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta sepeda motor yang digunakannya menuju rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik.

Penggeledahan dilakukan di kamar tersangka. Polisi menemukan sebuah kotak kipas merek Jamay yang ternyata digunakan untuk menyimpan tiga bungkus sabu.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan timbangan digital dan satu pak plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.

Namun, temuan polisi bertambah saat tersangka hendak dibawa menuju mobil patroli. MA kembali mengeluarkan satu paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di saku celananya.

Total, polisi mengamankan empat bungkus sabu dengan berat kotor 3,88 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita plastik pembungkus, timbangan digital, plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, satu unit handphone hitam, celana panjang hitam serta sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BM 6004 VP.

MA kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Inhu.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

#Polres Inhu
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #2

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #3

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Kamis, 13 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:25 WIB
  • Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Ramai Soal Pajak Kontrakan 2027, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:55 WIB
  • Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Harga Pangan Kian Jadi Sorotan, Cabai Rawit Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

    Rabu, 12 Agu 2026 | 11:51 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com