Home › Hukum › Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita
Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu Dokumentasi Humas.TD/Azhar
INHU,Tabloid Diksi – Polisi membekuk seorang perempuan muda berinisial MA alias Melvi (22) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari tangan dan rumah tersangka, petugas menyita empat paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,88 gram.
Penangkapan terhadap perempuan kelahiran Lirik, 6 Mei 2004, itu dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Lambang Sari.
- Baca juga:
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan pengungkapan tersebut. Informasi awal diterima petugas pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB terkait seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Laporan itu kemudian diteruskan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat.
Sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa MA berada di depan sebuah Alfamart di Desa Lambang Sari. Petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan perempuan tersebut.
“Hasil penyelidikan, sekitar pukul 01.00 WIB tim memperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart Desa Lambang Sari. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Aiptu Misran.
Saat diperiksa, MA mengaku masih menyimpan barang yang diduga sabu di rumahnya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta sepeda motor yang digunakannya menuju rumahnya di Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik.
Penggeledahan dilakukan di kamar tersangka. Polisi menemukan sebuah kotak kipas merek Jamay yang ternyata digunakan untuk menyimpan tiga bungkus sabu.
Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan timbangan digital dan satu pak plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Namun, temuan polisi bertambah saat tersangka hendak dibawa menuju mobil patroli. MA kembali mengeluarkan satu paket sabu yang sebelumnya disembunyikan di saku celananya.
Total, polisi mengamankan empat bungkus sabu dengan berat kotor 3,88 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita plastik pembungkus, timbangan digital, plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, satu unit handphone hitam, celana panjang hitam serta sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BM 6004 VP.
MA kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Inhu.

Komentar Via Facebook :