Home › Politik › Habiburokhman: KUHP Baru Kedepankan Keadilan dalam Penegakan Hukum
Habiburokhman: KUHP Baru Kedepankan Keadilan dalam Penegakan Hukum
Keterangan Foto: Ketua Komisi III, Habiburokhman (Foto : Humas DPR RI). TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa prinsip keadilan harus menjadi orientasi utama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pandangan tersebut disampaikannya saat mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung serta hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Habiburokhman menyoroti perubahan pendekatan dalam KUHP baru, khususnya mengenai relasi antara keadilan dan kepastian hukum. Menurut dia, paradigma baru tidak semata-mata menempatkan kedua prinsip tersebut secara berimbang, tetapi memberikan ruang lebih besar bagi pertimbangan keadilan dalam proses penegakan hukum.
- Baca juga:
“Di KUHP baru tidak lagi satu tarikan nafas, keadilan dan kepastian hukum. Tetapi keadilan lah yang didahulukan,” ujar Habiburokhman.
Ia menilai pemahaman tersebut penting bagi para calon hakim yang nantinya akan menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, penerapan aturan hukum tidak boleh berhenti pada aspek formal, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai keadilan yang dirasakan masyarakat.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai pedoman dalam menjatuhkan putusan yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP baru perlu menjadi perhatian serius para hakim. Ketika terdapat persoalan antara penerapan kepastian hukum dan tuntutan keadilan, hakim diharapkan mampu menempatkan keadilan sebagai pertimbangan utama.
“Kalau Bapak baca dalam pedoman pemutusan di KUHP dan KUHAP, keadilan ketika berhadapan dengan kepastian hukum maka keadilan nomor satu. Itulah nanti tugas Bapak. Harus Bapak pedomani,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepastian hukum pada hakikatnya merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan. Dengan demikian, kepastian hukum tidak semestinya dipahami hanya sebagai penerapan aturan secara tekstual, melainkan sebagai bagian dari tujuan yang lebih luas dalam menciptakan rasa keadilan.
“Keadilan nomor satu, baru setelah itu kepastian hukum. Karena kepastian hukum itu kan untuk menciptakan keadilan. Intinya KUHP baru kita mengatur demikian,” pungkasnya.
Penekanan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya perubahan paradigma dalam praktik peradilan setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, agar proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang substantif bagi masyarakat. ***






Komentar Via Facebook :