https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla •   Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global •   Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram •   Komisi II DPR RI Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Pembayaran Gaji PPPK
Home › Politik › Komisi II DPR RI Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Pembayaran Gaji PPPK
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi II DPR RI Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Pembayaran Gaji PPPK

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:38 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi II DPR RI Apresiasi Pemerintah Pusat Bantu Pembayaran Gaji PPPK

Keterangan Foto: Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya. (Foto : Parlementeria). TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang menyiapkan sejumlah instrumen fiskal untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Indrajaya, langkah tersebut menjadi penting mengingat masih terdapat sejumlah daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran sehingga pembayaran gaji PPPK mengalami keterlambatan. Kondisi itu, kata dia, perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai maupun keluarganya.

    Baca juga:
  • Habiburokhman: KUHP Baru Kedepankan Keadilan dalam Penegakan Hukum

  • Sidang Tahunan MPR RI 2026 Dipastikan Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebangsaan

  • Komisi III DPR Minta Keluarga Diberi Akses dalam Pengusutan Kematian WL

Pemerintah menyiapkan tiga jalur dukungan. Pertama, pemerintah daerah diminta melakukan efisiensi terhadap belanja yang tidak bersifat prioritas. Kedua, pemerintah akan menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi kewajiban pembayaran kepada daerah. Ketiga, apabila kedua langkah tersebut belum mampu menutup kebutuhan anggaran, pemerintah pusat dapat memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Pemerintah sudah menyiapkan solusi secara bertahap. Daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi, kemudian dukungan melalui penyelesaian kurang bayar DBH, dan jika kebutuhan belum terpenuhi masih tersedia opsi tambahan DAU. Yang terpenting, skema tersebut harus benar-benar terealisasi di daerah,” ujar Indrajaya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Politisi Fraksi PKB tersebut menjelaskan, total dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai kurang lebih Rp18,9 triliun. Angka itu terdiri dari sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH serta lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU.

Indrajaya menilai dukungan fiskal tersebut harus diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban daerah, termasuk memastikan hak para PPPK berupa gaji dapat dibayarkan tepat waktu.

“Pemerintah sudah menyiapkan ruang fiskal. Jangan sampai setelah itu PPPK masih harus menunggu kepastian kapan gajinya dibayarkan. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pegawai,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah laporan mengenai PPPK yang hingga kini belum menerima gaji. Di Maluku Tengah, misalnya, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu disebut belum mendapatkan pembayaran, dengan sebagian di antaranya mengalami keterlambatan hingga lima bulan.

Persoalan serupa juga dilaporkan terjadi di Karawang. Ratusan PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai tenaga kependidikan disebut belum menerima gaji untuk periode Januari dan Februari 2026. Sementara itu, di Palopo terdapat 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu yang dilaporkan belum memperoleh gaji selama tiga bulan.

Bagi Indrajaya, keterlambatan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi atau pengelolaan anggaran. Gaji merupakan hak pegawai yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Angka 1.700, 379, maupun ratusan PPPK lainnya bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di baliknya ada pegawai dan keluarga yang membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membayar kewajiban, serta membiayai pendidikan anak,” ujarnya.

Karena itu, Indrajaya mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera melakukan pendataan serta pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan fiskal dalam membayar gaji PPPK.

Pemetaan tersebut, menurut dia, diperlukan untuk mengetahui secara jelas daerah mana yang membutuhkan bantuan, besarnya kebutuhan anggaran, hingga target waktu penyelesaian pembayaran.

“Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalannya semakin besar. Daerah yang mengalami kendala harus segera diidentifikasi, dihitung kebutuhan anggarannya, dan ditentukan kapan hak para PPPK dapat dibayarkan,” kata Legislator dari Dapil Papua Selatan itu.

Indrajaya menambahkan, PPPK memiliki peran strategis dalam menjalankan pelayanan publik. Karena itu, perhatian terhadap kepastian pembayaran gaji dan kesejahteraan PPPK harus berjalan beriringan dengan upaya memperkuat reformasi birokrasi dan kapasitas pemerintahan daerah.

Ia berharap mekanisme dukungan fiskal yang telah disiapkan pemerintah dapat segera diterapkan secara efektif sehingga tidak ada lagi PPPK yang harus menghadapi ketidakpastian akibat keterlambatan pembayaran gaji. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi II DPR RIGajiPPPK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi II DPR RI Soroti Pengkavlingan Kawasan Laut di Batam

    Senin, 10 Agu 2026 | 13:11 WIB
  • Nasional

    Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tak Capai Rp16 Juta

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:34 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 | 13:42 WIB
  • Peristiwa

    Majelis Nur Rohmah Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad 1447 H

    Minggu, 17 Agu 2025 | 14:38 WIB
  • Parlementaria

    Komisi IV DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas Pendidikan Riau Bahas Optimalisasi Dapodik dan Relokasi Guru PPPK

    Jumat, 18 Okt 2024 | 17:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #2

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #3

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #4

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #5

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #6

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Kamis, 13 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:25 WIB
  • Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:03 WIB
  • Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:01 WIB
  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com