Home › Nasional › Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla
Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla
Keterangan Foto: Kebakaran Hutan dan Lahan di Bathin Solapan, Bengkalis, Riau (Foto : MC Riau). TD/YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, serta wali kota di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan pemerintah untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi cuaca yang dinilai semakin berisiko. Berdasarkan pemantauan iklim, fenomena El-Nino Kuat disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi meningkatkan kekeringan di berbagai wilayah Indonesia.
- Baca juga:
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan melalui pembakaran karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pembakaran lahan berpotensi menyebabkan kabut asap, merusak ekosistem, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini dan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, serta pelaku usaha.
Melalui SE Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kepala daerah juga diarahkan melakukan moratorium terhadap aturan yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut.
Selain kebijakan pencegahan, pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran. Sanksi dapat diberikan mulai dari tindakan administratif dan denda hingga proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Pemerintah daerah diminta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri dalam kegiatan pencegahan, patroli terpadu, pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat di daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Untuk wilayah gambut, pengawasan juga diarahkan pada kondisi tinggi muka air tanah (TMAT). Pemerintah diminta memastikan sekat kanal tetap berfungsi serta melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai menunjukkan potensi kebakaran.
Di sisi lain, pemegang izin berusaha juga dituntut meningkatkan kesiapsiagaan dan bertanggung jawab terhadap wilayah yang dikelolanya. Masyarakat turut didorong mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan melalui satuan tugas (satgas) karhutla di daerah masing-masing.
Penerbitan SE tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait lainnya.
KLH/BPLH kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi. ***






Komentar Via Facebook :