https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari •   Polisi Keliling Desa Pakai TOA, Warga Batu Hampar Diingatkan Ancaman Pidana Bakar Lahan
Home › Nasional › Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla
Nasional
Pulau Sumatera

Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:34 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla

Keterangan Foto: Kebakaran Hutan dan Lahan di Bathin Solapan, Bengkalis, Riau (Foto : MC Riau). TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi  – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada para gubernur, bupati, serta wali kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan pemerintah untuk menekan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah kondisi cuaca yang dinilai semakin berisiko. Berdasarkan pemantauan iklim, fenomena El-Nino Kuat disebut telah berlangsung sejak Juli 2026 dan berpotensi meningkatkan kekeringan di berbagai wilayah Indonesia.

    Baca juga:
  • Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak

  • Kumpulkan Pakar, Prabowo Bahas Penguatan Penanganan Karhutla

  • Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis Mulai dari TK Hingga PTN

Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, meminta seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan tersebut. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan melalui pembakaran karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Menurutnya, pembakaran lahan berpotensi menyebabkan kabut asap, merusak ekosistem, serta meningkatkan emisi gas rumah kaca. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini dan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, serta pelaku usaha.

Melalui SE Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan yang secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kepala daerah juga diarahkan melakukan moratorium terhadap aturan yang masih memberikan ruang bagi praktik tersebut.

Selain kebijakan pencegahan, pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran. Sanksi dapat diberikan mulai dari tindakan administratif dan denda hingga proses pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Pemerintah daerah diminta melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, dan Polri dalam kegiatan pencegahan, patroli terpadu, pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat di daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Untuk wilayah gambut, pengawasan juga diarahkan pada kondisi tinggi muka air tanah (TMAT). Pemerintah diminta memastikan sekat kanal tetap berfungsi serta melakukan pembasahan lahan ketika kondisi mulai menunjukkan potensi kebakaran.

Di sisi lain, pemegang izin berusaha juga dituntut meningkatkan kesiapsiagaan dan bertanggung jawab terhadap wilayah yang dikelolanya. Masyarakat turut didorong mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan melalui satuan tugas (satgas) karhutla di daerah masing-masing.

Penerbitan SE tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, termasuk Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi terkait lainnya.

KLH/BPLH kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Surat EdaranKementerian LHKarhutla
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Komitmen Pemerintah Tangani Karhutla di Berbagai Daerah

    Rabu, 12 Agu 2026 | 15:34 WIB
  • Peristiwa

    Dua Titik Karhutla Mengamuk di Bengkalis, 11 Hektare Terbakar, Tim Gabungan Dikerahkan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 21:01 WIB
  • Sorotan

    Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

    Selasa, 09 Jun 2026 | 22:14 WIB
  • TNI-Polri

    Meskipun Dibulan Suci Ramadhan, Kapolres Rohil Pimpin Langsung Pemadaman Di Rantau Bais

    Sabtu, 14 Mar 2026 | 16:49 WIB
  • TNI-Polri

    Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 0321-06/TM Rutin Lakukan Patroli

    Senin, 07 Jul 2025 | 13:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com