https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Lima Jam Tempuh Medan Ekstrem, Polisi-TNI Hijaukan Lahan Bekas Kebakaran dengan 300 Pohon •   IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram •   Polda Riau Perketat Deteksi Dini, Narkoba hingga PETI Jadi Atensi Kamtibmas •   Hargai Antusias Pendonor, Plt Gubri Dorong PMI Beri Penghargaan
Home › Nasional › KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
Nasional

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:39 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

Keterangan Foto: Empat Orang Tersangka Bank BJB. (Foto : Humas KPK RI). TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun Anggaran 2021–2023.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025; WH selaku eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD selaku Direktur PT WBSE; serta SJK selaku Komisaris PT CKSB.

    Baca juga:
  • IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram

  • Temui Meta, Menkomdigi Dorong Percepatan Penghapusan Akun Anak

  • Kumpulkan Pakar, Prabowo Bahas Penguatan Penanganan Karhutla

Dari lima tersangka tersebut, KPK menahan WH, ID, SHD, dan SJK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, YR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.

Kasus ini bermula dari perencanaan pengadaan iklan melalui Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2021 hingga semester pertama 2023. Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media melalui pengadaan jasa agensi Tahun Anggaran 2021–2023.

Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan agensi pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. WH kemudian diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Untuk memenuhi mekanisme pengadaan langsung, WH diduga memerintahkan IM dan SON memecah paket pekerjaan menjadi dua paket dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

IM dan SON kemudian menghubungi sejumlah agensi, termasuk ID, SHD, dan SJK, untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter. Mereka juga diduga menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam proses pengadaan Bank BJB.

KPK juga menemukan dugaan sejumlah pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa. Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, serta perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dan pembayaran keenam agensi kepada media untuk kebutuhan media placement.

Total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp223,6 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Dugaan KorupsiBank BJBKPK RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    KPK Perkuat Integritas ATR/BPN, 40 Pejabat Dibekali Program PRESTASI

    Kamis, 13 Agu 2026 | 17:31 WIB
  • Daerah

    KPK Dalami Dugaan Aliran Gratifikasi di Kuansing, Menhut Berpeluang Dipanggil

    Kamis, 06 Agu 2026 | 17:40 WIB
  • Sorotan

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Sorotan

    Geledah dan Tetapkan Lima Tersangka, LSM Pepara Gaungkan Dana Swakelola Ratusan Miliar PUPRPKP Riau di Usut Juga

    Rabu, 22 Jan 2025 | 11:46 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Rohil Menilai Demo INPEST di KPK dan Kejagung Ditunggangi Oknum Politik

    Kamis, 01 Agu 2024 | 23:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

    Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

    Selasa, 29 Sep 2026 | 11:26 WIB
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com