https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Menteri Meutya Hamid Luncurkan Pusat AI di UGM : Penggerak Kedaulatan Digital Indonesia •   KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar •   KPK Perkuat Integritas ATR/BPN, 40 Pejabat Dibekali Program PRESTASI •   Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla
Home › Nasional › KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar
Nasional

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:39 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

Keterangan Foto: Empat Orang Tersangka Bank BJB. (Foto : Humas KPK RI). TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun Anggaran 2021–2023.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025; WH selaku eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024; ID selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT AM; SHD selaku Direktur PT WBSE; serta SJK selaku Komisaris PT CKSB.

    Baca juga:
  • Menteri Meutya Hamid Luncurkan Pusat AI di UGM : Penggerak Kedaulatan Digital Indonesia

  • KPK Perkuat Integritas ATR/BPN, 40 Pejabat Dibekali Program PRESTASI

  • Kementrian LH Terbitkan SE Larangan Pembukaan Lahan dengan Membakar untuk Cegah Karhutla

Dari lima tersangka tersebut, KPK menahan WH, ID, SHD, dan SJK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Agustus 2026. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, YR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang sakit.

Kasus ini bermula dari perencanaan pengadaan iklan melalui Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2021 hingga semester pertama 2023. Bank BJB menganggarkan beban promosi umum dan produk bank sebesar Rp801 miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan media melalui pengadaan jasa agensi Tahun Anggaran 2021–2023.

Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan agensi pada dasarnya hanya menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB. WH kemudian diduga memerintahkan SON untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.

Untuk memenuhi mekanisme pengadaan langsung, WH diduga memerintahkan IM dan SON memecah paket pekerjaan menjadi dua paket dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

IM dan SON kemudian menghubungi sejumlah agensi, termasuk ID, SHD, dan SJK, untuk mengakomodasi kebutuhan dana non-budgeter. Mereka juga diduga menyiapkan perusahaan agensi tambahan agar paket pekerjaan dapat kembali dipecah dan diikutsertakan dalam proses pengadaan Bank BJB.

KPK juga menemukan dugaan sejumlah pelanggaran ketentuan pengadaan barang dan jasa. Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan persentase fee agensi, rekomendasi penyedia yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu, penyusunan persyaratan evaluasi teknis setelah pemasukan penawaran, serta perintah untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara berupa selisih pembayaran antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada enam agensi dan pembayaran keenam agensi kepada media untuk kebutuhan media placement.

Total dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp223,6 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Dugaan KorupsiBank BJBKPK RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    KPK Perkuat Integritas ATR/BPN, 40 Pejabat Dibekali Program PRESTASI

    Kamis, 13 Agu 2026 | 17:31 WIB
  • Daerah

    KPK Dalami Dugaan Aliran Gratifikasi di Kuansing, Menhut Berpeluang Dipanggil

    Kamis, 06 Agu 2026 | 17:40 WIB
  • Sorotan

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Sorotan

    Geledah dan Tetapkan Lima Tersangka, LSM Pepara Gaungkan Dana Swakelola Ratusan Miliar PUPRPKP Riau di Usut Juga

    Rabu, 22 Jan 2025 | 11:46 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Rohil Menilai Demo INPEST di KPK dan Kejagung Ditunggangi Oknum Politik

    Kamis, 01 Agu 2024 | 23:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #2

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #7

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Polisi Bekuk Perempuan Muda Diduga Edarkan Sabu di Lirik, 3,88 Gram Disita

    Kamis, 13 Agu 2026 | 11:06 WIB
  • Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Bongkar Atap Rumah Warga, 2 Pelaku Diciduk Polsek Sukajadi Pekanbaru

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:25 WIB
  • Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Polisi Bongkar Peredaran 37,37 Gram Sabu di Kampar, Pemasok Diburu

    Kamis, 13 Agu 2026 | 07:10 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Rupiah Melemah ke Rp17.877 per Dolar AS, Pasar Masih Dibayangi Sentimen Global

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:03 WIB
  • Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Harga Kelapa Inhil Terjun Bebas, Petani Kini Hanya Dibayar Rp1.800 per Kilogram

    Kamis, 13 Agu 2026 | 15:01 WIB
  • Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Harga Minyak Dunia Kembali Naik, Brent Mendekati US$90 per Barel

    Rabu, 12 Agu 2026 | 12:23 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com