Home › Hukum › Usai Kembali Diduga Aniaya Korban, Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditangkap Polisi
Usai Kembali Diduga Aniaya Korban, Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditangkap Polisi
Keterangan Foto: Mapolresta Pekanbaru. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial NY berujung penahanan. NY ditangkap penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (13/8/2026), setelah sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial AMW.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol AKP Anggi Rian Diansyah mengonfirmasi bahwa NY telah ditahan.
- Baca juga:
"Dia (oknum) sudah ditahan," kata Anggi, Kamis (13/8/2026).
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat korban pada 23 Mei 2026. Dalam laporan bernomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau itu, AMW mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya.
Menurut laporan korban, NY datang ke rumah dan hendak masuk. Situasi kemudian memanas hingga korban mengaku mendapat tindakan kekerasan.
Korban menyebut dirinya diduga ditendang pada bagian perut dan pinggul serta mengalami kekerasan yang mengenai bagian kepala. Dugaan perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, persoalan tersebut belum berhenti. Korban mengaku pada 9 Agustus 2026 NY kembali datang ke rumahnya.
Kedatangan itu disebut korban kembali berujung dugaan kekerasan. Bahkan, korban mengaku NY sempat menetap di rumah sehingga dirinya merasa tidak bisa pergi ke mana-mana.
"Mungkin dia nunggu luka saya sembuh," ujar korban.
Situasi tersebut membuat kasus yang sebelumnya dilaporkan pada Mei kembali mencuat. Empat hari kemudian, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap NY dan melakukan penahanan.
Dengan penahanan tersebut, kasus dugaan penganiayaan ini kini memasuki tahap proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami keterangan korban, terlapor, saksi, serta alat bukti lainnya untuk mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang dilaporkan.
NY sendiri hingga kini berstatus sebagai pihak yang diproses dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut. Penentuan bersalah atau tidaknya merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Komentar Via Facebook :