https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Lima Jam Tempuh Medan Ekstrem, Polisi-TNI Hijaukan Lahan Bekas Kebakaran dengan 300 Pohon •   IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu di Bukit Kemuning, Polisi Sita 2 Paket 1,57 Gram •   Polda Riau Perketat Deteksi Dini, Narkoba hingga PETI Jadi Atensi Kamtibmas •   Hargai Antusias Pendonor, Plt Gubri Dorong PMI Beri Penghargaan
Home › Hukum › 20 Kendaraan Angkutan Ditertibkan di Tol Permai, Polisi Soroti Bahaya ODOL
Hukum
Pekanbaru

20 Kendaraan Angkutan Ditertibkan di Tol Permai, Polisi Soroti Bahaya ODOL

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 16:20 WIB,  
Penulis : Azhar
20 Kendaraan Angkutan Ditertibkan di Tol Permai, Polisi Soroti Bahaya ODOL

Keterangan Foto: Ditlantas Polda Riau Tegur Truk Odol di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai. Dokumentasikan Ditlantas. TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi – Sebanyak 20 kendaraan angkutan barang ditertibkan dalam operasi gabungan di ruas Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), Jumat (14/8/2026). Kendaraan tersebut ditemukan melakukan pelanggaran terkait dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL).

Penertiban dilakukan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Operasi ini menyasar kendaraan angkutan barang yang dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis kendaraan maupun batas muatan yang diperbolehkan.

    Baca juga:
  • Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, penindakan tersebut bukan sekadar untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi bagian dari upaya menekan potensi kecelakaan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

"Kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan disiplin serta keselamatan berlalu lintas," kata Jeki.

Operasi yang digelar pada sore hari itu dipimpin Kasi Tatib Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Indra Sakti. Sebanyak 24 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari delapan personel Ditlantas Polda Riau, sembilan personel BPTD Kemenhub dan tujuh personel Dishub Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, petugas memberikan tindakan administratif terhadap kendaraan yang ditemukan melanggar. Sebanyak 14 peringatan tertulis diterbitkan, terdiri dari sembilan berkas oleh BPTD Kemenhub dan lima berkas oleh Dishub Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Ditlantas Polda Riau memberikan enam teguran tertulis kepada pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran di lapangan.

Tak hanya menindak, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi mengenai pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Para pengemudi diingatkan memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, tidak membawa muatan melebihi batas dan menggunakan kendaraan dengan dimensi sesuai ketentuan. Mereka juga diminta mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara.

"Setiap pengemudi juga diminta mematuhi batas kecepatan, menjaga jarak aman dan tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara," ujar Jeki.

Jeki menegaskan, persoalan ODOL menjadi perhatian serius, terutama di jalan tol yang memiliki karakteristik lalu lintas dengan kecepatan kendaraan relatif tinggi. Kendaraan yang kelebihan muatan atau memiliki dimensi tidak sesuai standar berpotensi membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, muatan berlebih dapat memengaruhi stabilitas kendaraan, memperpanjang jarak pengereman dan mengurangi kemampuan kendaraan bermanuver ketika menghadapi situasi darurat.

"Penertiban ODOL bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggaran, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kita bersama-sama membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas," tegas Jeki.

Ia juga mengingatkan perusahaan dan pelaku usaha angkutan agar tidak memaksakan kendaraan mengangkut barang melebihi kemampuan teknis maupun ketentuan yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan untuk tidak memaksakan kendaraan membawa muatan melebihi kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Pastikan kendaraan laik jalan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman dan selalu mengutamakan keselamatan," pungkasnya.

Penertiban gabungan di Tol Permai ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengemudi maupun perusahaan angkutan agar tidak mengabaikan aspek keselamatan demi mengejar kapasitas angkut. Polisi memastikan pengawasan terhadap kendaraan angkutan akan terus dilakukan untuk mencegah ODOL menjadi pemicu kecelakaan di jalan tol.

Dengan langkah tersebut, penindakan diharapkan tidak berhenti pada pemberian teguran, tetapi mampu mendorong perubahan perilaku pengemudi dan pelaku usaha sehingga kendaraan yang melintas di Tol Pekanbaru-Dumai benar-benar memenuhi standar keselamatan dan laik jalan.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Ditlantas Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

    Terendus dari Informasi Warga, Polisi Sita 32 Paket Sabu di Tapung

    Selasa, 29 Sep 2026 | 11:26 WIB
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com