Home › Hukum › Digerebek Tengah Malam, Pria 28 Tahun Diciduk Bawa Sabu di Pinggir
Digerebek Tengah Malam, Pria 28 Tahun Diciduk Bawa Sabu di Pinggir
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polsek Pinggir. Dokumentasi Humas. TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial AMH (28) diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran sabu di kawasan Jalan Bathin Solapan, Desa Pinggir, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.26 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Pinggir. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkoba.
- Baca juga:
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah ke sebuah rumah di kawasan Pasar Pinggir. Petugas kemudian melakukan undercover buy hingga akhirnya AMH berhasil diamankan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram, kaca pirex, alat hisap atau bong, serta satu unit handphone Android merek Oppo.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk membongkar jaringan yang memasok narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir,” tegas Kompol Agung.
Dari pemeriksaan awal, AMH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial O. Polisi kemudian melakukan pengembangan, namun O belum ditemukan dan kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AMH. Hasilnya menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
AMH kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana disesuaikan dengan aturan terbaru.
Polsek Pinggir menegaskan pengejaran terhadap O masih berlanjut. Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polri.


Komentar Via Facebook :