Home › Hukum › Air Mendadak Mengucur, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Meteran PDAM
Air Mendadak Mengucur, Polisi Bongkar Aksi Pencurian Meteran PDAM
Keterangan Foto: Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Senapelan. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Suara air mengaderas dari halaman rumah warga berujung pada terbongkarnya aksi pencurian meteran PDAM di Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Polisi bergerak setelah korban mendapati meteran miliknya raib.
Tim Opsnal Polsek Senapelan kemudian menangkap MR (20), Rabu (12/8/2026) malam. Pelaku ditangkap setelah sempat kabur ketika didekati polisi.
- Baca juga:
Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino menjelaskan, pencurian diketahui sekitar pukul 20.55 WIB. Saat itu, istri korban mendengar suara air dari luar rumah yang terdengar tidak biasa.
Suaminya kemudian mengecek halaman dan mendapati air mengalir deras dari lokasi meteran. Setelah diperiksa, meteran PDAM ternyata telah dicabut dan dibawa kabur.
Korban mengabadikan kondisi air yang terus mengalir melalui foto dan video. Dokumentasi tersebut kemudian dibagikan ke grup warga, sebelum korban melaporkan pencurian itu kepada polisi.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Pria tersebut terlihat berjalan kaki sambil menyembunyikan sesuatu di balik bajunya. Saat polisi hendak mendekat, dia langsung melarikan diri.
Pengejaran pun dilakukan. Polisi akhirnya berhasil mengamankan MR tidak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui meteran tersebut merupakan hasil curian. Polisi menyita satu unit meteran PDAM nomor 044840332 merek ITRON dengan nomor 26-020286 atas nama Afrizal.
"Untuk sementara, motif pelaku adalah faktor ekonomi. Namun, kami masih mendalami keterangan pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan atau perbuatan lain," ungkap Dodi.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,95 juta. MR selanjutnya diproses penyidik Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Komentar Via Facebook :