https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Anak Panti Sambut Hangat Aksi Jumat Berkah New Paragon dan Grand Dragon •   Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang •   Sertijab Kapolsek Kampar Kiri: Kompol Rusyandi Geser ke Polda Riau, Kompol Nurman Masuk •   Lapas Pekanbaru Mendadak Disambangi Tim Satops Patnal, Ini yang Diperiksa
Home › Daerah › Polemik 133 Kanto STC, Pemko Pekanbaru Tegaskan Pengelolaan Berdasarkan Aturan
Daerah
Pekanbaru

Polemik 133 Kanto STC, Pemko Pekanbaru Tegaskan Pengelolaan Berdasarkan Aturan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:22 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Polemik 133 Kanto STC, Pemko Pekanbaru Tegaskan Pengelolaan Berdasarkan Aturan

Keterangan Foto: Kawasan Sukaramai Trade Center (STC) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pemko Pekanbaru memberikan penjelasan terkait status dan pengelolaan 133 bangunan Kanto yang kini tercatat sebagai aset pemerintah daerah. TD/YS.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan penjelasan mengenai polemik pengelolaan 133 bangunan kantor dan toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Pemko memastikan pengelolaan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah aset tersebut diserahterimakan dari PT Makmur Papan Permata (MPP) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

    Baca juga:
  • Anak Panti Sambut Hangat Aksi Jumat Berkah New Paragon dan Grand Dragon

  • Lapas Pekanbaru Mendadak Disambangi Tim Satops Patnal, Ini yang Diperiksa

  • 30 Dokter Internship Mulai Mengabdi di Riau, SF Hariyanto Tekankan Pelayanan Humanis

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan, kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP memiliki jangka waktu pemanfaatan selama 25 tahun. Masa kerja sama tersebut berakhir pada 9 Februari 2026.

Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya kembali menjadi hak Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL).

"Pada 9 Februari 2026, sebanyak 133 unit bangunan Kantor dan Toko (Kanto) dengan luas tanah 10.065 meter persegi telah diserahkan oleh PT MPP kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan telah tercatat sebagai aset Pemda," kata Zulhelmi Arifin, Sabtu (15/8/2026).

Setelah menjadi aset pemerintah daerah, Pemko Pekanbaru merencanakan pemanfaatan kembali bangunan tersebut. Salah satu rencana yang disiapkan adalah menyewakan Kanto dengan memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya menempati bangunan tersebut.

Namun, persoalan kemudian berkembang terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemko Pekanbaru.

Untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan, Pemko bersama Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan konsultasi dengan sejumlah instansi.

Pemko melakukan konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah pada 27 Juli 2026. Sementara Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan konsultasi pada 7 Agustus 2026.

Pemko juga berkonsultasi dengan KPK, Kejaksaan Negeri, Polres, Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Zulhelmi menjelaskan, pengelolaan aset tersebut harus memperhatikan ketentuan mengenai Bangun Guna Serah (BGS), HPL, HGB serta status aset setelah masa kerja sama berakhir.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, hasil BGS berupa bangunan, sarana dan fasilitas menjadi Barang Milik Daerah setelah diserahkan kepada pemerintah daerah atau ketika perjanjian berakhir.

"Kami menegaskan, berbagai konsultasi dan kajian yang dilakukan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan aset di kawasan STC berjalan tertib, sesuai aturan, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset daerah ke depan," pungkasnya.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

STC PekanbaruKanto STCPemko PekanbaruZulhelmi ArifinAgung NugrohoHGB STCSukaramai Trade CenterAset PemkoPekanbaruPedagang STC
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    HUT ke-81 RI, Wawako Pekanbaru Gerak Jalan Bareng Warga Sakinah 2

    Minggu, 16 Agu 2026 | 12:24 WIB
  • Daerah

    Kabel FO Semrawut di Pekanbaru Segera Ditertibkan, Empat Ruas Jalan Jadi Sasaran

    Minggu, 16 Agu 2026 | 12:12 WIB
  • Daerah

    Kejar Pemerataan Kota, Pemko Pekanbaru Dorong Percepatan Jalan Lingkar dan Jembatan Siak V

    Minggu, 16 Agu 2026 | 12:09 WIB
  • Daerah

    SF Hariyanto Dorong PHR Perkuat CSR untuk Bantu Perbaikan Jalan Rusak di Riau

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 19:48 WIB
  • Peristiwa

    Jumat Berkah, Grand Dragon dan New Paragon Salurkan Sembako ke Dua Panti Asuhan

    Jumat, 14 Agu 2026 | 18:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
  • Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Jumat, 02 Okt 2026 | 10:16 WIB
  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com