Home › Daerah › Polemik 133 Kanto STC, Pemko Pekanbaru Tegaskan Pengelolaan Berdasarkan Aturan
Polemik 133 Kanto STC, Pemko Pekanbaru Tegaskan Pengelolaan Berdasarkan Aturan
Keterangan Foto: Kawasan Sukaramai Trade Center (STC) di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Pemko Pekanbaru memberikan penjelasan terkait status dan pengelolaan 133 bangunan Kanto yang kini tercatat sebagai aset pemerintah daerah. TD/YS.
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan penjelasan mengenai polemik pengelolaan 133 bangunan kantor dan toko (Kanto) di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Pemko memastikan pengelolaan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah aset tersebut diserahterimakan dari PT Makmur Papan Permata (MPP) kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
- Baca juga:
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan, kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan PT MPP memiliki jangka waktu pemanfaatan selama 25 tahun. Masa kerja sama tersebut berakhir pada 9 Februari 2026.
Setelah masa pemanfaatan berakhir, tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya kembali menjadi hak Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL).
"Pada 9 Februari 2026, sebanyak 133 unit bangunan Kantor dan Toko (Kanto) dengan luas tanah 10.065 meter persegi telah diserahkan oleh PT MPP kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan telah tercatat sebagai aset Pemda," kata Zulhelmi Arifin, Sabtu (15/8/2026).
Setelah menjadi aset pemerintah daerah, Pemko Pekanbaru merencanakan pemanfaatan kembali bangunan tersebut. Salah satu rencana yang disiapkan adalah menyewakan Kanto dengan memberikan prioritas kepada pedagang yang sebelumnya menempati bangunan tersebut.
Namun, persoalan kemudian berkembang terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL milik Pemko Pekanbaru.
Untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan, Pemko bersama Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan konsultasi dengan sejumlah instansi.
Pemko melakukan konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah pada 27 Juli 2026. Sementara Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan konsultasi pada 7 Agustus 2026.
Pemko juga berkonsultasi dengan KPK, Kejaksaan Negeri, Polres, Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Zulhelmi menjelaskan, pengelolaan aset tersebut harus memperhatikan ketentuan mengenai Bangun Guna Serah (BGS), HPL, HGB serta status aset setelah masa kerja sama berakhir.
Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, hasil BGS berupa bangunan, sarana dan fasilitas menjadi Barang Milik Daerah setelah diserahkan kepada pemerintah daerah atau ketika perjanjian berakhir.
"Kami menegaskan, berbagai konsultasi dan kajian yang dilakukan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan aset di kawasan STC berjalan tertib, sesuai aturan, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset daerah ke depan," pungkasnya.






Komentar Via Facebook :