https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar •   Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak •   Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap •   Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau
Home › Hukum › Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis
Hukum
Bengkalis

Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

Senin, 17 Agustus 2026 | 21:06 WIB,  
Penulis : Azhar
Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

Keterangan Foto: Pelaku pembakar Lahan diamankan Polres Bengkalis. Dokumentasi Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Peringatan soal bahaya membakar lahan di tengah cuaca panas diduga tak dihiraukan. Akibatnya, api yang awalnya digunakan untuk membersihkan kebun sagu justru membesar dan merambat ke lahan warga di Temeran, Bengkalis.

Polres Bengkalis kini menetapkan I.A. (79), seorang pensiunan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran lahan tersebut. Penetapan dilakukan melalui gelar perkara pada Senin (17/8/2026), setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

    Baca juga:
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Kebakaran terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar satu jam sebelumnya, seorang saksi melihat tersangka melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

Saat itu, tersangka telah diingatkan mengenai kondisi cuaca yang panas serta angin kencang yang dapat membuat api dengan cepat menyebar. Namun, api akhirnya membesar dan bergerak ke arah timur.

Tanaman sagu terbakar dan api mulai merambat ke lahan milik warga lainnya. Masyarakat kemudian turun tangan melakukan pemadaman dan meminta bantuan Bhabinkamtibmas serta petugas pemadam kebakaran.

Polisi memperkirakan lahan yang digarap sekitar 1 hektare. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, mulai dari mancis dan potongan karet ban dalam sepeda motor hingga parang, pelepah sagu, batang kayu bekas terbakar, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka dan satu batang sawit berusia sekitar enam bulan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel.

I.A. dipersangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan tidak akan mentolerir praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu karhutla. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum perkara memasuki tahap selanjutnya.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com