https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   BGN Hentikan Operasional 91 SPPG, Dana Rp18,19 Miliar Harus Dikembalikan •   DPRD Rohul Kawal Pembentukan Tiga Desa Definitif di Kepenuhan •   Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026 •   Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah
Home › Hukum › Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan
Hukum
Pekanbaru

Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:26 WIB,  
Penulis : Azhar
Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan

Keterangan Foto: Ditreskrimsus Polda Riau amankan barang bukti hasil penjualan PETI. TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi — Mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau mulai terbongkar. Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan aliran emas ilegal dari lokasi tambang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,578 miliar.

Kasus ini menyeret dua tersangka. Mereka adalah DI (40), yang diduga menjadi pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

    Baca juga:
  • Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DI bersama peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Penyidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan bukti elektronik terkait transaksi emas. Dari pemeriksaan terhadap DI, penyidik menemukan dugaan transaksi dengan BD melalui tiga rekening yang disebut berlangsung sejak Mei 2026.

Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram, dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.

"Penanganan PETI tidak berhenti pada penambang yang bekerja di lapangan. Kami juga memburu pihak yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (18/8/2026).

Penyidik kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Hasilnya, polisi menemukan dan menyita 388,31 gram perhiasan emas, uang tunai Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, buku catatan penjualan serta sejumlah dokumen transaksi.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk membongkar lebih jauh pola perdagangan emas hasil PETI sekaligus menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Ade, modus yang ditemukan berawal dari penambangan menggunakan rakit atau dompeng. Emas yang diperoleh kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak tertentu.

"Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu," ujarnya.

Tak berhenti pada dua tersangka, penyidik kini melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri sumber dana, penerima dana, pergerakan uang serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," kata Ade.

Polda Riau akan menggunakan pendekatan Green Financial Crime dengan menitikberatkan pada penelusuran aliran dana atau following the money. Strategi tersebut diarahkan untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade menegaskan, PETI memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran pertambangan karena dapat merusak lingkungan dan ekosistem.

"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegasnya.

Polda Riau menyatakan akan terus mengejar kejahatan lingkungan dari hulu hingga hilir, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove serta kebakaran hutan dan lahan.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Ditkrimsus Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Perangi Narkoba dari Desa, Polsek Perhentian Raja Gelar Razia Mendadak di Hangtuah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 14:51 WIB
  • Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Police Line Terpasang di MP Club Pekanbaru, Bareskrim dan Polda Riau Sita Ekstasi hingga Uang Rp Jutaan Rupiah

    Selasa, 13 Okt 2026 | 07:53 WIB
  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 18:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com