https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kabut Asap Kembali Kepung Pekanbaru, Jarak Pandang Anjlok 1 Km •   Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan •   Resepsi HUT ke-81 RI di Kampar Meriah, Bupati Ahmad Yuzar Ajak Warga Rawat Persatuan dan Bangun Daerah •   Wartawan dan Polisi Bersatu, Ekspresi Merah Putih Presisi Semarakkan HUT RI ke-81
Home › Hukum › Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan
Hukum
Pekanbaru

Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:26 WIB,  
Penulis : Azhar
Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan

Keterangan Foto: Ditreskrimsus Polda Riau amankan barang bukti hasil penjualan PETI. TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi — Mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau mulai terbongkar. Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan aliran emas ilegal dari lokasi tambang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,578 miliar.

Kasus ini menyeret dua tersangka. Mereka adalah DI (40), yang diduga menjadi pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

    Baca juga:
  • Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

  • Pirek Ditemukan, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Digelandang Polisi

  • Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Peron Sawit, 7 Paket Diamankan

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DI bersama peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Penyidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan bukti elektronik terkait transaksi emas. Dari pemeriksaan terhadap DI, penyidik menemukan dugaan transaksi dengan BD melalui tiga rekening yang disebut berlangsung sejak Mei 2026.

Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram, dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.

"Penanganan PETI tidak berhenti pada penambang yang bekerja di lapangan. Kami juga memburu pihak yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (18/8/2026).

Penyidik kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Hasilnya, polisi menemukan dan menyita 388,31 gram perhiasan emas, uang tunai Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, buku catatan penjualan serta sejumlah dokumen transaksi.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk membongkar lebih jauh pola perdagangan emas hasil PETI sekaligus menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Ade, modus yang ditemukan berawal dari penambangan menggunakan rakit atau dompeng. Emas yang diperoleh kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak tertentu.

"Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu," ujarnya.

Tak berhenti pada dua tersangka, penyidik kini melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri sumber dana, penerima dana, pergerakan uang serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," kata Ade.

Polda Riau akan menggunakan pendekatan Green Financial Crime dengan menitikberatkan pada penelusuran aliran dana atau following the money. Strategi tersebut diarahkan untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ade menegaskan, PETI memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran pertambangan karena dapat merusak lingkungan dan ekosistem.

"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegasnya.

Polda Riau menyatakan akan terus mengejar kejahatan lingkungan dari hulu hingga hilir, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove serta kebakaran hutan dan lahan.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Ditkrimsus Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #4

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #7

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB

HUKRIM

  • Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan

    Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 12:26 WIB
  • Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

    Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

    Senin, 17 Agu 2026 | 21:06 WIB
  • Pirek Ditemukan, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Digelandang Polisi

    Pirek Ditemukan, Dua Pemuda Positif Methamphetamine Digelandang Polisi

    Senin, 17 Agu 2026 | 20:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global, Pertumbuhan Capai 5,45 Persen

    Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Gejolak Global, Pertumbuhan Capai 5,45 Persen

    Selasa, 18 Agu 2026 | 07:50 WIB
  • Ekonomi Global Masih Dibayangi Ketidakpastian, Risiko Geopolitik dan Pasar Jadi Sorotan

    Ekonomi Global Masih Dibayangi Ketidakpastian, Risiko Geopolitik dan Pasar Jadi Sorotan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 07:48 WIB
  • Prabowo Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen pada 2027

    Prabowo Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen pada 2027

    Senin, 17 Agu 2026 | 07:15 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com