Home › Hukum › Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan
Emas PETI Rp1,5 Miliar Mengalir ke Toko, Polda Riau Kejar Jaringan
Keterangan Foto: Ditreskrimsus Polda Riau amankan barang bukti hasil penjualan PETI. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi — Mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Riau mulai terbongkar. Ditreskrimsus Polda Riau menemukan dugaan aliran emas ilegal dari lokasi tambang di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke sebuah toko emas di Kabupaten Kampar dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,578 miliar.
Kasus ini menyeret dua tersangka. Mereka adalah DI (40), yang diduga menjadi pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
- Baca juga:
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan DI bersama peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.
Penyidikan kemudian berkembang setelah polisi menemukan bukti elektronik terkait transaksi emas. Dari pemeriksaan terhadap DI, penyidik menemukan dugaan transaksi dengan BD melalui tiga rekening yang disebut berlangsung sejak Mei 2026.
Total emas yang diperjualbelikan dalam transaksi tersebut mencapai 712,44 gram, dengan nilai sekitar Rp1,578 miliar.
"Penanganan PETI tidak berhenti pada penambang yang bekerja di lapangan. Kami juga memburu pihak yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (18/8/2026).
Penyidik kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.
Hasilnya, polisi menemukan dan menyita 388,31 gram perhiasan emas, uang tunai Rp972,8 juta, peralatan pengolahan emas, buku tabungan, buku catatan penjualan serta sejumlah dokumen transaksi.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting bagi penyidik untuk membongkar lebih jauh pola perdagangan emas hasil PETI sekaligus menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Ade, modus yang ditemukan berawal dari penambangan menggunakan rakit atau dompeng. Emas yang diperoleh kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak tertentu.
"Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu," ujarnya.
Tak berhenti pada dua tersangka, penyidik kini melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri sumber dana, penerima dana, pergerakan uang serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," kata Ade.
Polda Riau akan menggunakan pendekatan Green Financial Crime dengan menitikberatkan pada penelusuran aliran dana atau following the money. Strategi tersebut diarahkan untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan hingga pihak yang diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal.
Kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ade menegaskan, PETI memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran pertambangan karena dapat merusak lingkungan dan ekosistem.
"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegasnya.
Polda Riau menyatakan akan terus mengejar kejahatan lingkungan dari hulu hingga hilir, termasuk PETI, illegal logging, perambahan hutan, kerusakan mangrove serta kebakaran hutan dan lahan.

Komentar Via Facebook :