https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar •   Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak •   Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap •   Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau
Home › Hukum › Terungkap! Dugaan Pencabulan Anak di Rupat, Oknum PNS Ditahan Polres Bengkalis
Hukum
Bengkalis

Terungkap! Dugaan Pencabulan Anak di Rupat, Oknum PNS Ditahan Polres Bengkalis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:35 WIB,  
Penulis : Azhar
Terungkap! Dugaan Pencabulan Anak di Rupat, Oknum PNS Ditahan Polres Bengkalis

Keterangan Foto: Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis. Dokumentasi Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Polisi akhirnya menahan AT (56), seorang oknum PNS, terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Penahanan dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (18/8/2026), setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan AT sebagai tersangka.

    Baca juga:
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menyebut tersangka sebelumnya telah ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Agustus 2026.

Perkara ini mulai terungkap pada 18 Juni 2026. Saat itu, orang tua korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis setelah menemukan kondisi yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.

Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban kemudian menyampaikan dugaan kejadian tersebut. Korban menyebut pelaku dengan panggilan “Paman” dan mengarah pada seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.

Laporan kemudian disampaikan kepada pihak sekolah dan diteruskan kepada kepolisian. Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Dari rangkaian penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika berada bersama korban.

“Tersangka telah dilakukan penahanan setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yohn.

Atas dugaan perbuatannya, AT disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban anak.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yohn.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    23,5 Hektare Lahan Terbakar, Polisi-TNI Tak Beri Celah Api Menyala Lagi

    Selasa, 18 Agu 2026 | 10:32 WIB
  • Hukum

    Tak Hiraukan Peringatan, Bakar Kebun Sagu Berujung Tersangka di Bengkalis

    Senin, 17 Agu 2026 | 21:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com