Home › Hukum › Terungkap! Dugaan Pencabulan Anak di Rupat, Oknum PNS Ditahan Polres Bengkalis
Terungkap! Dugaan Pencabulan Anak di Rupat, Oknum PNS Ditahan Polres Bengkalis
Keterangan Foto: Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis. Dokumentasi Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Polisi akhirnya menahan AT (56), seorang oknum PNS, terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 6 tahun di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penahanan dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis pada Selasa (18/8/2026), setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan AT sebagai tersangka.
- Baca juga:
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menyebut tersangka sebelumnya telah ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Agustus 2026.
Perkara ini mulai terungkap pada 18 Juni 2026. Saat itu, orang tua korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis setelah menemukan kondisi yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.
Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban kemudian menyampaikan dugaan kejadian tersebut. Korban menyebut pelaku dengan panggilan “Paman” dan mengarah pada seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.
Laporan kemudian disampaikan kepada pihak sekolah dan diteruskan kepada kepolisian. Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dari rangkaian penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika berada bersama korban.
“Tersangka telah dilakukan penahanan setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yohn.
Atas dugaan perbuatannya, AT disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban anak.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yohn.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.



Komentar Via Facebook :