Home › Politik › Komisi XI DPR RI Tindaklanjuti Surpres Calon Deputi BI dan Kepala Bursa Mineral
Komisi XI DPR RI Tindaklanjuti Surpres Calon Deputi BI dan Kepala Bursa Mineral
Keterangan Foto: Illustrasi/YT. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR RI telah menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) terkait pengusulan calon pejabat di bidang ekonomi dan keuangan. Selanjutnya, proses tersebut mulai ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku di Komisi XI DPR RI.
Puan mengatakan, Surpres tersebut antara lain berkaitan dengan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang merangkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta calon pengganti Gubernur Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI.
- Baca juga:
Menurutnya, seluruh nama yang diusulkan Presiden akan menjalani tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR RI. Komisi XI DPR RI menjadi alat kelengkapan dewan yang bertugas memproses usulan tersebut sebelum pengambilan keputusan.
“Mekanisme terkait dengan proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur seperti tadi yang saya sampaikan mulai hari ini akan diproses sesuai dengan mekanismenya di Komisi XI,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Puan menambahkan, DPR juga telah menerima Surpres mengenai calon pengganti Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, serta Deputi Gubernur BI. Seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“ Terkait proses pemilihan atau persetujuan Deputi Gubernur (BI), seperti yang saya sampaikan, mulai hari ini akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI,” ujarnya.
Sementara itu, untuk posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK, pemerintah mengusulkan M. Sardjito sebagai calon tunggal kepada DPR RI.
“Begitu juga terkait dengan OJK, OJK juga akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI, kami sudah tugaskan. Namanya itu Pak M. Sardjito. Pak M. Sardjito yang nantinya akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI,” pungkas Puan. ***


Komentar Via Facebook :