Home › Hukum › 525 Dompeng PETI Dimusnahkan, Polda Riau Sikat Jaringan hingga Pemodal dan Sita Rp972,8 Juta
525 Dompeng PETI Dimusnahkan, Polda Riau Sikat Jaringan hingga Pemodal dan Sita Rp972,8 Juta
Keterangan Foto: Wakapolda Riau Pimpin Press Rilis Pengungkapan PETI. Dok Humas.TD/Azhar
TELUK KUANTAN,Tabloid Diksi — Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 menjadi pukulan keras bagi jaringan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Selama dua pekan, polisi menyasar puluhan lokasi tambang ilegal hingga membongkar aliran hasil tambang yang mengarah kepada penampung dan pemodal.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengungkap hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Tepian Narosa, Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026). Operasi berlangsung 1-14 Agustus 2026 dengan melibatkan Polda Riau, Polres Kuansing, TNI dan pemerintah daerah.
- Baca juga:
Sebanyak 55 lokasi PETI ditindak, 17 tersangka diamankan dalam delapan laporan polisi dan 525 rakit atau dompeng dimusnahkan. Polisi juga memasang plang larangan di 56 lokasi sebagai penanda bahwa kawasan tersebut telah ditertibkan.
Menurut Hengki, operasi sengaja diarahkan untuk membongkar jaringan secara utuh. Pekerja tambang hanya menjadi bagian awal dari penyidikan. Polisi kemudian mengembangkan perkara untuk mengejar pemilik rakit, pengendali, pemodal hingga penampung hasil pertambangan ilegal.
Pengembangan penyidikan bahkan menelusuri dugaan aliran hasil tambang hingga sebuah toko emas di Kabupaten Kampar. Di Toko Safira, Pasar Syariah Ulul Albab, Siak Hulu, polisi mengamankan 395,71 gram perhiasan emas 22 karat dari berbagai jenis.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas, buku tabungan serta catatan penjualan emas periode 2025-2026.
Penyidik juga membidik pemodal atau pemilik rakit berinisial DI. Dari pengembangan tersebut, polisi menyita mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler dan mobil pikap.
Yang mengejutkan, polisi juga mengamankan dana yang tersimpan dalam rekening atas nama DI. Bila digabungkan dengan uang tunai yang disita, total uang yang diamankan mencapai Rp972,8 juta.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana mengatakan, penindakan menyasar berbagai lapisan dalam aktivitas PETI, mulai pekerja hingga pihak yang diduga berperan dalam pemurnian dan penampungan emas.
Operasi tersebut juga mengungkap dugaan keterkaitan PETI dengan peredaran narkotika. Polisi menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di sejumlah pondok pekerja tambang.
Pengembangan Satresnarkoba Polres Kuansing kemudian menghasilkan penangkapan empat tersangka. Salah satunya merupakan pekerja PETI. Polisi sebelumnya mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti 13 paket diduga sabu sebelum mengembangkan kasus tersebut hingga tersangka lainnya.
Di sisi lain, polisi melakukan patroli air di sepanjang Sungai Kuantan dari hulu hingga hilir, termasuk kawasan perbatasan. Dari penyisiran tersebut, aparat menyatakan tidak menemukan lagi aktivitas PETI di jalur sungai yang diperiksa.
Penertiban akan dilanjutkan melalui Satgas Penutupan PETI yang melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Perhubungan dan masyarakat.
Pemprov Riau turut mendorong masyarakat agar meninggalkan aktivitas tambang ilegal dan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi yang memenuhi persyaratan.
Hengki menegaskan, operasi PETI bukan sekadar membubarkan tambang ilegal. Sasaran utamanya adalah memutus mata rantai bisnis PETI sekaligus mengejar pihak yang berada di balik perputaran uang dan keuntungan tambang ilegal.
Dengan penyitaan ratusan gram emas, ratusan dompeng, belasan tersangka serta uang hampir Rp1 miliar, Polda Riau memastikan pemberantasan PETI di Kuansing akan terus dikembangkan hingga ke aktor dan pemodal di balik jaringan tersebut.





Komentar Via Facebook :