https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Politik › DPR Dorong UU Sisdiknas Atasi Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Dorong UU Sisdiknas Atasi Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik

Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:20 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Dorong UU Sisdiknas Atasi Ketimpangan Distribusi Tenaga Pendidik

Keterangan Foto: Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Ket: Ist. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti masih adanya ketimpangan distribusi tenaga pendidik di berbagai daerah. Persoalan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar kebijakan pendidikan mampu menjawab kebutuhan setiap wilayah.

Hal itu disampaikan Cucun saat memberikan orasi ilmiah di hadapan puluhan ribu mahasiswa baru Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Selasa (18/8/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia sekaligus menyerap aspirasi dari kalangan akademisi dan pelaku pendidikan sebagai bagian dari proses penyusunan UU Sisdiknas.

    Baca juga:
  • Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

  • DPR Tetapkan Komisi IV Sebagai Mitra Kerja Badan Otorita Pantura Jawa

  • DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

Cucun menilai pembangunan pendidikan tidak cukup hanya dengan membuka program studi maupun meningkatkan jumlah mahasiswa. Perencanaan pendidikan harus terintegrasi dengan kebutuhan dunia kerja serta proyeksi kebutuhan tenaga pendidik di masa mendatang.

Menurutnya, aspirasi dari UPI penting karena akademisi dan pelaku pendidikan memahami langsung berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk ketidakseimbangan kebutuhan guru antardaerah.

“Kebetulan kami lagi menyusun Undang-Undang Sisdiknas, sekaligus menyerap aspirasi. Tadi sudah bagus usulannya, karena yang paham tentang pendidikan ini, ya UPI,” ujar Cucun dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Rabu (19/8/2026).

Ia mencontohkan masih adanya daerah yang mengalami kelebihan tenaga guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara daerah lainnya justru kekurangan tenaga pengajar.

“Jangan kita membuka prodi atau menunggu mahasiswa tanpa nanti siapa yang akan menampung dan tujuannya di mana,” katanya.

Cucun menegaskan kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penataan pendidikan secara lebih terintegrasi, mulai dari pembukaan program studi, penerimaan mahasiswa, hingga pemetaan kebutuhan tenaga pendidik. Perencanaan juga perlu mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Ternyata ini belum merata, ada di kabupaten di Jawa Barat saja, yang kelebihan guru matematika di kabupaten ini, tetapi di kabupaten lain kosong,” ungkapnya.

Ia menilai persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan dampak penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dinilainya masih kaku dalam mengatur penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Karena itu, DPR RI mendorong penyusunan UU Sisdiknas menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, terutama dalam memastikan ketersediaan dan pemerataan tenaga pendidik. Masukan dari akademisi, guru, dan berbagai pelaku pendidikan dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik daerah.

Dengan demikian, penyusunan UU Sisdiknas diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan akses pendidikan, tetapi juga mampu memastikan lulusan dan tenaga pendidik terserap sesuai kebutuhan di setiap wilayah. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

DPR RIUU SisdiknasTenaga Pendidik
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi XI DPR RI Tindaklanjuti Surpres Calon Deputi BI dan Kepala Bursa Mineral

    Selasa, 18 Agu 2026 | 21:13 WIB
  • Politik

    DPR RI Dorong B50 Perkuat Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Lingkungan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Politik

    DPR RI Setujui Pembahasan RAPBN 2027, MBG dan Deviden BUMN Jadi Sorotan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Politik

    DPR RI Terus Kawal Perpres Ojol

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:42 WIB
  • Politik

    Dua Anggota PAW Resmi Dilantik di Rapat Paripurna DPR RI

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com