https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Daerah › 100 Saksi Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Menanti Angka Kerugian Negara
Daerah
Pekanbaru

100 Saksi Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Menanti Angka Kerugian Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:56 WIB,  
Penulis : Azhar
100 Saksi Diperiksa, Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Menanti Angka Kerugian Negara

Keterangan Foto: Foto Ilustrasi

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru belum berhenti. Setelah memeriksa sekitar 100 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang bakal menjadi penentu langkah hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengungkapkan mayoritas saksi yang telah diperiksa merupakan ASN di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Meski pemeriksaan pada prinsipnya telah selesai, penyidik masih dapat memanggil pihak tertentu untuk pemeriksaan tambahan demi melengkapi kebutuhan penyidikan.

    Baca juga:
  • Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif

  • Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027

  • HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas

“Masih dalam proses penghitungan kerugian negara,” ujar Mey Ziko, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara. Tahapan tersebut akan menentukan perkembangan status hukum perkara, termasuk peluang penetapan tersangka apabila seluruh alat bukti dan unsur pidana dinilai telah terpenuhi.

Perkara ini telah menjadi sorotan sejak penggeledahan Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Saat itu, penyidik menemukan 38 stempel milik sejumlah instansi dan daerah yang berada di dalam bagasi sepeda motor di lingkungan kantor.

Tak berhenti pada dugaan korupsi, penyidikan juga menyeret perkara dugaan perintangan hukum. Jhonny Andrean, mantan THL yang disebut sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dengan pemeriksaan saksi yang hampir tuntas dan penghitungan kerugian negara yang masih berjalan, Kejari Pekanbaru kini berada di fase penting. Besaran kerugian negara dan hasil gelar perkara nantinya akan menjadi pijakan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tersebut.**

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Kejari Pekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com