Home › Nasional › Menhub Dudy Akan Perketat Keberangkatan Kapal, Jumlah Penumpang Wajib Dikonfirmasi
Menhub Dudy Akan Perketat Keberangkatan Kapal, Jumlah Penumpang Wajib Dikonfirmasi
Keterangan Foto: Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwangandhi. Dok : Kemenhub. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkap penyebab terjadinya perbedaan antara data manifes dan jumlah penumpang yang naik ke kapal. Menurutnya, salah satu persoalan terjadi karena operator tidak melaporkan adanya penambahan penumpang setelah izin berlayar diterbitkan.
Dudy menjelaskan, operator biasanya mengajukan permohonan izin berlayar beberapa jam sebelum kapal diberangkatkan. Dalam jeda waktu tersebut, jumlah penumpang dapat bertambah, namun tidak selalu dilaporkan kepada otoritas pelabuhan.
- Baca juga:
“Misalnya pada saat mereka mengajukan permohonan izin untuk berlayar pukul 12.00 siang, kemudian pemberangkatannya pukul 14.00. Ada rentang waktu yang kemudian terjadi penambahan penumpang, tetapi tidak dilaporkan,” ujar Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut Dudy, sebagian operator tidak melaporkan perubahan jumlah penumpang karena merasa telah memperoleh surat persetujuan berlayar. Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki untuk memastikan data manifes sesuai dengan kondisi sebenarnya di kapal.
“Yang seharusnya dilaporkan kemudian tidak dilaporkan karena mereka merasa sudah mendapatkan surat izin berlayar. Ini yang harus kita koreksi,” katanya.
Sebagai langkah perbaikan, Kementerian Perhubungan akan memastikan kapal tidak diberangkatkan sebelum jumlah penumpang terakhir dikonfirmasi dan sesuai dengan data manifes.
“Saya menyampaikan bahwa kapal belum boleh diberangkatkan apabila sampai pada saat pemberangkatan belum dikonfirmasi jumlah terakhir penumpang yang ada di kapal,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :