Home › Hukum › P4GN Polres Bengkalis Kembali Bergerak, Sabu 2,5 Gram Disita dari Pria 51 Tahun
P4GN Polres Bengkalis Kembali Bergerak, Sabu 2,5 Gram Disita dari Pria 51 Tahun
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dok Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Peredaran narkotika di wilayah Bengkalis kembali dibongkar polisi. Dalam operasi pemberantasan narkoba, Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan M (51) yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Bathin Solapan.
M ditangkap pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.32 WIB di Jalan Duri-Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang. Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 2,50 gram.
- Baca juga:
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan M di sebuah rumah.
Petugas menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga sabu di dalam kotak kecil yang disimpan pada saku celana M. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit handphone dan kotak penyimpanan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pemeriksaan awal terhadap M mengungkap adanya sosok lain yang diduga menjadi pemasok.
“M mengakui memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Tidar.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut. Sementara itu, hasil tes urine M menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.
M kini menjalani proses hukum dan disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Tidar, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memperkuat P4GN sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.





Komentar Via Facebook :