Home › Hukum › Sabu 3,64 Gram dan Ganja 391 Gram Disita, Tiga Orang Diciduk Polisi
Sabu 3,64 Gram dan Ganja 391 Gram Disita, Tiga Orang Diciduk Polisi
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu dan Ganja diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dok.Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kembali dibongkar polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengamankan tiga terduga pelaku sekaligus menyita sabu 3,64 gram dan ganja seberat 391 gram dalam pengungkapan di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Operasi tersebut berlangsung Selasa (18/8/2026) malam. Tiga orang yang diamankan yakni L.F.T. (30), D.S. (28), dan M.R.T. (16).
- Baca juga:
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Mandau Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah rumah di kawasan Km 84.
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan L.F.T. dan M.R.T. Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,64 gram dan tiga bungkus diduga ganja seberat 391 gram.
Tak hanya narkotika, polisi juga menemukan dua timbangan digital dan plastik klip kosong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan. Karung beras dan kotak karton juga diamankan, berikut tiga unit handphone serta sepeda motor Honda PCX 150 warna merah.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua terduga. Sekitar pukul 22.30 WIB, D.S. diamankan tidak jauh dari lokasi pertama. Ia diduga berperan membantu peredaran ganja.
Ketiga terduga kini diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menyatakan jajarannya akan terus mengejar jaringan narkotika hingga ke pemasok.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Polisi juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Call Center Polri 110.






Komentar Via Facebook :