Home › Hukum › Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi
Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi
Keterangan Foto: Pelaku saat diamankan Polsek Tambang. Dok.Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi — Bukan hanya api yang membesar, persoalan hukum juga menanti. RI (48) diamankan Polsek Tambang setelah aksi membakar kayu berujung pada kebakaran lahan milik warga di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Peristiwa itu terjadi Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Api membakar lahan milik Yovi (36) di Jalan Tuah Karya RT 003/RW 001, Dusun III, Desa Tarai Bangun.
- Baca juga:
Awalnya, Yovi menerima informasi dari grup WhatsApp aparatur desa mengenai kebakaran lahan di Jalan Tuah Karya. Korban kemudian mendatangi lokasi dan mendapati lahan miliknya terbakar.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambang. Polisi langsung merespons laporan dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengungkap penyebab kebakaran.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyebut, petugas menemukan RI di lokasi ketika sedang berupaya memadamkan api.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sebelumnya melakukan pembakaran kayu di samping lahan yang terbakar menggunakan sebuah mancis,” ujar AKP Aulia.
Menurut keterangan awal polisi, api dari pembakaran kayu tersebut kemudian menjalar ke lahan di sampingnya hingga menyebabkan kebakaran. RI lalu diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Tambang.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aulia Rahman.
Polisi kini menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang dilakukan RI.


Komentar Via Facebook :