https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja •   Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara •   HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas •   Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu
Home › Hukum › Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi
Hukum
Kampar

Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:41 WIB,  
Penulis : Azhar
Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

Keterangan Foto: Pelaku saat diamankan Polsek Tambang. Dok.Humas.TD/Azhar

KAMPAR,Tabloid Diksi — Bukan hanya api yang membesar, persoalan hukum juga menanti. RI (48) diamankan Polsek Tambang setelah aksi membakar kayu berujung pada kebakaran lahan milik warga di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Peristiwa itu terjadi Senin (17/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Api membakar lahan milik Yovi (36) di Jalan Tuah Karya RT 003/RW 001, Dusun III, Desa Tarai Bangun.

    Baca juga:
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

Awalnya, Yovi menerima informasi dari grup WhatsApp aparatur desa mengenai kebakaran lahan di Jalan Tuah Karya. Korban kemudian mendatangi lokasi dan mendapati lahan miliknya terbakar.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Tambang. Polisi langsung merespons laporan dengan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengungkap penyebab kebakaran.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menyebut, petugas menemukan RI di lokasi ketika sedang berupaya memadamkan api.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sebelumnya melakukan pembakaran kayu di samping lahan yang terbakar menggunakan sebuah mancis,” ujar AKP Aulia.

Menurut keterangan awal polisi, api dari pembakaran kayu tersebut kemudian menjalar ke lahan di sampingnya hingga menyebabkan kebakaran. RI lalu diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Tambang.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Aulia Rahman.

Polisi kini menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang dilakukan RI.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polsek Tambang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Karhutla Rimbo Panjang Ditaklukkan 4 Jam, Api Dipadamkan Sebelum Meluas

    Rabu, 19 Agu 2026 | 08:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB

HUKRIM

  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Selasa, 06 Okt 2026 | 19:32 WIB
  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

    Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

    Selasa, 06 Okt 2026 | 13:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com