https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Politik › Komisi IX DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig dan Informal
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi IX DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig dan Informal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:37 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi IX DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig dan Informal

Keterangan Foto: Illustrasi. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dinilai harus mampu menjawab perubahan dunia kerja, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital. Regulasi baru diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan perkembangan pola kerja, termasuk hadirnya pekerja gig seperti pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

    Baca juga:
  • Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

  • DPR Tetapkan Komisi IV Sebagai Mitra Kerja Badan Otorita Pantura Jawa

  • DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan perlindungan,” ujar Netty kepada Parlementaria, Kamis (20/8/2026).

Saat ini, DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis, mulai dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital.

Netty menegaskan, RUU Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja gig, pekerja lepas, paruh waktu, maupun tenaga kerja kontrak jangka pendek. Menurutnya, aspek keselamatan kerja dan jaminan sosial perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.

“Fleksibilitas dalam sistem kemitraan tetap dapat dipertahankan, tetapi tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan dibebankan kepada pekerja,” katanya.

Ia mencontohkan pengemudi ojol dan kurir yang menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, kelompok pekerja tersebut dinilai membutuhkan jaminan sosial yang memadai.

Selain pekerja platform digital, Netty juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Namun, skema kepesertaan dan pembiayaannya perlu dirancang secara realistis karena pendapatan kelompok pekerja tersebut cenderung tidak tetap.

Lebih lanjut, Netty menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus mampu menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk membuka lapangan kerja.

“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Netty berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi regulasi yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja.

“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

RUU KetenagakerjaanKomisi IX DPR RI
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Netty Minta Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial Memadai

    Rabu, 19 Agu 2026 | 18:49 WIB
  • Politik

    Komisi IX DPR RI Dorong Kesejahteraan Nakes dan Dokter Terbang

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 16:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com