Home › Politik › Komisi IX DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig dan Informal
Komisi IX DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig dan Informal
Keterangan Foto: Illustrasi. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dinilai harus mampu menjawab perubahan dunia kerja, termasuk meningkatnya jumlah pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital. Regulasi baru diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengatakan perkembangan pola kerja, termasuk hadirnya pekerja gig seperti pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir, perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
- Baca juga:
“Dunia kerja sudah berubah. Regulasi juga harus mampu mengikuti perubahan tersebut agar tidak ada kelompok pekerja yang berada di wilayah abu-abu dan kehilangan perlindungan,” ujar Netty kepada Parlementaria, Kamis (20/8/2026).
Saat ini, DPR RI bersama pemerintah tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis, mulai dari status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan bagi pekerja platform digital.
Netty menegaskan, RUU Ketenagakerjaan harus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja gig, pekerja lepas, paruh waktu, maupun tenaga kerja kontrak jangka pendek. Menurutnya, aspek keselamatan kerja dan jaminan sosial perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan tersebut.
“Fleksibilitas dalam sistem kemitraan tetap dapat dipertahankan, tetapi tidak boleh membuat seluruh risiko pekerjaan dibebankan kepada pekerja,” katanya.
Ia mencontohkan pengemudi ojol dan kurir yang menghadapi risiko kecelakaan setiap hari. Karena itu, kelompok pekerja tersebut dinilai membutuhkan jaminan sosial yang memadai.
Selain pekerja platform digital, Netty juga mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Namun, skema kepesertaan dan pembiayaannya perlu dirancang secara realistis karena pendapatan kelompok pekerja tersebut cenderung tidak tetap.
Lebih lanjut, Netty menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus mampu menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk membuka lapangan kerja.
“Pekerja harus terlindungi, tetapi dunia usaha juga harus tetap tumbuh dan mampu menciptakan lapangan kerja. Karena itu, pembahasannya harus mendengarkan suara pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Netty berharap RUU Ketenagakerjaan dapat menjadi regulasi yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi seluruh pekerja.
“Jangan ada pekerja yang tertinggal. Negara harus hadir memastikan pekerja terlindungi dan dunia usaha tetap berkembang,” pungkasnya. ***



Komentar Via Facebook :