https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Politik › Komisi XII DPR Dorong Penyelesaian Polemik PI 10 Persen dan DBH Jambi
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi XII DPR Dorong Penyelesaian Polemik PI 10 Persen dan DBH Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi XII DPR Dorong Penyelesaian Polemik PI 10 Persen dan DBH Jambi

Keterangan Foto: Pembahasan PI 10 Persen DBH Jambi di Gedung Nusantara. (Foto: Humas DPR RI). TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi XII DPR RI berkomitmen menindaklanjuti polemik Participating Interest (PI) 10 persen Blok Jabung serta persoalan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikeluhkan Pemerintah Provinsi Jambi. Komisi XII akan memanggil SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, operator PetroChina, serta Pemda dan DPRD Jambi untuk membahas persoalan tersebut secara bersama-sama.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (20/8/2026).

    Baca juga:
  • Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

  • DPR Tetapkan Komisi IV Sebagai Mitra Kerja Badan Otorita Pantura Jawa

  • DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

Dalam audiensi tersebut, DPRD Jambi menyoroti realisasi PI Blok Jabung yang disebut baru mencapai 7 persen. Menanggapi hal itu, Sugeng menjelaskan bahwa regulasi PI mengenal dua mekanisme, yakni skema aktif dan pasif.

Pada skema aktif, daerah harus menyediakan modal sesuai dengan besaran kepemilikan saham. Sementara dalam skema pasif, kewajiban modal daerah dapat terlebih dahulu ditalangi oleh operator sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara de jure daerah memegang hak partisipasi penuh, tetapi pelaksanaan kewajibannya secara de facto disesuaikan dengan opsi yang dipilih,” ujar Sugeng.

Terkait angka 7 persen yang dipersoalkan Pemprov Jambi, Komisi XII akan menelusuri apakah angka tersebut merupakan keputusan final atau bagian dari kombinasi skema aktif dan pasif. Menurut Sugeng, mekanisme tersebut memungkinkan pembagian PI, misalnya 7 persen melalui skema pasif dan 3 persen melalui skema aktif dengan penyertaan modal daerah.

“Demi keadilan dan kelancaran proyek secara efektif, Komisi XII sepakat menindaklanjuti ini dengan memanggil seluruh pemangku kepentingan, mulai dari SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, hingga operator seperti PetroChina bersama Pemda dan DPRD Jambi untuk duduk bersama,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Selain PI 10 persen, RDPU juga membahas persoalan penyaluran DBH yang dinilai belum berjalan secara transparan. Komisi XII mencatat persoalan keterlambatan dan potensi selisih DBH juga menjadi keluhan sejumlah daerah penghasil lainnya, termasuk Kalimantan Timur.

Komisi XII selanjutnya akan merangkum sejumlah aspirasi DPRD Jambi untuk ditindaklanjuti. Di antaranya transparansi data lifting dan rekonsiliasi DBH migas, kepastian pembayaran kurang bayar DBH sumber daya alam dan pajak hingga Tahun Anggaran 2024 yang tercatat mencapai Rp214,39 miliar, serta pengalihan PI 10 persen Blok Jabung kepada BUMD Jambi.

Selain itu, aspirasi yang akan dibahas mencakup pengalokasian dana rehabilitasi lingkungan pascaoperasi, optimalisasi program CSR sektor migas, serta percepatan penyediaan jalan khusus untuk angkutan tambang batu bara. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi XII DPR RIDBHJambi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Pentingnya Pedoman Pancasila Ditengah Digitalisasi

    Jumat, 07 Agu 2026 | 19:28 WIB
  • Peristiwa

    Bocah 11 Tahun di Jambi Tewas Diserang Buaya Saat Mandi di Sungai

    Kamis, 06 Agu 2026 | 05:59 WIB
  • Sorotan

    Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu

    Minggu, 24 Nov 2024 | 21:08 WIB
  • Nasional

    Presiden Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol di Sumatra Utara dan Jambi

    Rabu, 16 Okt 2024 | 16:07 WIB
  • Peristiwa

    Polsek Kuantan Mudik Lakukan Musyawarah Guna Selesaikan Masalah Tindak Pidana Pengrusakan Di Kelurahan Pasar Lubuk Jambi

    Kamis, 27 Apr 2023 | 12:32 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com