https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Politik › Dukung Penertiban SPPG, Netty Minta Distribusi MBG Tak Terhenti
Politik
Pulau Jawa & Madura

Dukung Penertiban SPPG, Netty Minta Distribusi MBG Tak Terhenti

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:10 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Dukung Penertiban SPPG, Netty Minta Distribusi MBG Tak Terhenti

Keterangan Foto: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. (Dok : PKS). TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengapresiasi langkah tegas Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sekitar 1.300 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Netty, penertiban tersebut penting untuk memastikan program MBG tidak hanya berorientasi pada jumlah penerima manfaat, tetapi juga menjamin makanan yang disalurkan aman, higienis, dan layak dikonsumsi.

    Baca juga:
  • Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

  • DPR Tetapkan Komisi IV Sebagai Mitra Kerja Badan Otorita Pantura Jawa

  • DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

“Ketika menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak, keamanan pangan tidak boleh dikompromikan. Jika ada dapur yang belum memenuhi standar, memang harus ditutup dan dibenahi terlebih dahulu sebelum diperbolehkan kembali beroperasi,” ujar Netty dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Kamis (20/8/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menekankan agar standar keamanan pangan diterapkan secara konsisten di seluruh SPPG. Standar tersebut antara lain mencakup kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kelayakan sanitasi dapur, serta sistem pengawasan keamanan pangan yang ketat dan terukur.

Meski mendukung penertiban, Netty mengingatkan agar penutupan SPPG tidak mengganggu pemenuhan hak penerima manfaat. Ia meminta BGN segera menyiapkan mekanisme pengganti sehingga distribusi MBG di wilayah terdampak tetap berjalan.

“Penertiban harus berjalan, tetapi pelayanan kepada anak-anak juga jangan sampai terhenti. Ketika satu dapur ditutup karena tidak memenuhi standar, harus segera ada solusi konkret agar penerima manfaat tetap mendapatkan jatah makanan yang bergizi dan aman,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Lebih lanjut, Netty mendorong BGN melakukan evaluasi secara berkala dan transparan terhadap seluruh SPPG. Pengawasan, menurutnya, tidak boleh hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi harus mencakup seluruh rantai penyediaan makanan, mulai dari kualitas bahan baku, proses pengolahan, kebersihan dapur, distribusi, hingga makanan diterima anak-anak.

“MBG adalah program strategis berskala nasional dengan jumlah penerima yang sangat besar. Karena itu, tata kelolanya wajib dibangun di atas standar mutu yang kuat. Kita ingin MBG sukses tidak hanya dari kuantitas makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari aspek kualitas dan keamanan makanan yang diterima masyarakat,” urainya.

Netty berharap pembenahan yang dilakukan BGN menjadi momentum untuk membangun ekosistem MBG yang lebih profesional, akuntabel, higienis, dan berkelanjutan.

“Tujuan akhir kita sama: anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang aman. Standar mutu harus ditegakkan secara mutlak, namun akses penerima manfaat juga wajib dijaga,” pungkas Netty. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

SPPGMBGKomisi IX DPR RIPenertiban
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi IX DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig dan Informal

    Kamis, 20 Agu 2026 | 15:37 WIB
  • Politik

    Netty Minta Pekerja Ojol dan Kurir Dapat Jaminan Sosial Memadai

    Rabu, 19 Agu 2026 | 18:49 WIB
  • Politik

    DPR RI Setujui Pembahasan RAPBN 2027, MBG dan Deviden BUMN Jadi Sorotan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Daerah

    Kabel FO Semrawut di Pekanbaru Segera Ditertibkan, Empat Ruas Jalan Jadi Sasaran

    Minggu, 16 Agu 2026 | 12:12 WIB
  • Politik

    Komisi IX DPR RI Dorong Kesejahteraan Nakes dan Dokter Terbang

    Sabtu, 15 Agu 2026 | 16:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com