Home › Hukum › Polisi Sikat Peredaran Sabu di Bengkalis, Pria 30 Tahun Ditangkap
Polisi Sikat Peredaran Sabu di Bengkalis, Pria 30 Tahun Ditangkap
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polsek Bukit Batu. Dok. Humas. TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Polsek Bukit Batu mengamankan seorang pria berinisial YR (30) dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan sabu di Desa Buruk Bakul.
Penangkapan berlangsung Kamis (20/8/2026) malam sekitar pukul 18.30 WIB. YR diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 003/RW 005, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu.
- Baca juga:
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran, S.H. menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di lokasi.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bukit Batu melalui serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dicurigai, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan YR.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 0,28 gram. Petugas juga menyita satu unit ponsel Oppo serta uang tunai Rp100 ribu.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap YR. Dari keterangannya, pria tersebut mengaku membeli sabu dari seorang perempuan berinisial IT. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dugaan bahwa sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi juga menjadi perhatian penyidik. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan awal, YR mengaku barang tersebut rencananya digunakan dan sebagian dijual kembali.
Kompol Al Imran menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Bukit Batu.
“Kami terus mendukung P4GN melalui pencegahan, edukasi, penyelidikan dan penindakan. Kami juga mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih dan bebas narkoba,” tegasnya.
YR beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Bukit Batu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.
Dalam proses hukum, YR tetap memiliki hak-hak hukum dan statusnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Komentar Via Facebook :