Home › Hukum › Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi
Tengah Malam, Polsek Mandau Ciduk Buronan Kasus Ekstasi
Keterangan Foto: Pelaku Narkotika diamankan Polsek Mandau. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Suasana malam di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, mendadak menjadi lokasi penangkapan seorang buronan kasus narkotika. Tim Opsnal Polsek Mandau menciduk AP alias Y, 22 tahun, yang telah masuk DPO terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
AP ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaan DPO tersebut di wilayah Mandau.
- Baca juga:
Tak ingin kehilangan target, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Setelah memastikan identitasnya, polisi langsung mengamankan AP tanpa perlawanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung melakukan penindakan dan mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar I Made Pasek.
Dari lokasi penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. AP kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan tes urine terhadap pria tersebut.
Penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap AP terkait perkara dugaan tindak pidana narkotika yang sebelumnya membuatnya masuk daftar pencarian orang. Perkara tersebut berkaitan dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Polsek Mandau menegaskan penangkapan DPO tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Bengkalis.
Kepolisian juga meminta masyarakat ikut menjadi mata dan telinga aparat. Setiap informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dapat segera dilaporkan melalui Call Center Polri 110.




Komentar Via Facebook :