https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Peristiwa › 323 Dokumen Disita! Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi RSD Madani
Peristiwa
Pekanbaru

323 Dokumen Disita! Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi RSD Madani

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:10 WIB,  
Penulis : Azhar
323 Dokumen Disita! Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi RSD Madani

Keterangan Foto: Ditreskrimsus Polda Riau saat berada di RSD Madani. Dok. Humas.TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi — Ratusan dokumen kini berada di tangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Sebanyak 323 dokumen disita setelah tim Subdit III Tipidkor menggeledah Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2022 hingga 2024, Kamis (20/8/2026).

Penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB itu menjadi langkah penting penyidik untuk mengurai dugaan penyimpangan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap konstruksi perkara.

    Baca juga:
  • HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

  • TOA Polisi Menggema di Jalan Batu Hampar, Warga Diingatkan Karhutla Bisa Berujung Jerat Hukum

  • HUT TNI ke-81, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Tegaskan Profesionalisme dan Soliditas Bersama Rakyat

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penggeledahan dilakukan karena perkara telah memasuki tahap penyidikan. Barang bukti yang ditemukan akan diperiksa dan didalami untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Pada kegiatan penggeledahan ini, kami dari Subdit Tipidkor Polda Riau berhasil mengamankan sebanyak 323 dokumen yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa tersebut," kata Yogie.

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan penyidik dalam menelusuri penggunaan anggaran RSD Madani selama tiga tahun. Penyidik akan mencocokkan dokumen dengan berbagai data keuangan maupun administrasi untuk mencari titik terang dugaan penyimpangan.

Di sisi lain, nilai kerugian negara dalam perkara ini belum diketahui. Penyidik masih menunggu proses penghitungan yang dilakukan BPKP.

"Untuk kerugian negaranya saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ujar Yogie.

Polda Riau juga belum mengungkap siapa saja pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Termasuk bentuk penyimpangan anggaran dan besaran potensi kerugian negara masih menunggu hasil pendalaman penyidik serta penghitungan BPKP.

Dengan disitanya 323 dokumen, penyidikan dugaan korupsi RSD Madani kini memasuki fase pembuktian yang lebih mendalam. Polda Riau menyatakan proses hukum masih berjalan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran periode 2022-2024 benar-benar menimbulkan kerugian keuangan negara.

Editor : Josua Januari Nababan

TOPIK TERKAIT

# Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Api Karhutla Mengamuk di Pelalawan, Kapolda-Pangdam Turun Langsung ke Titik Api

    Kamis, 20 Agu 2026 | 16:33 WIB
  • Daerah

    Bukan Sekadar Balapan, Pacu Jalur 2026 Jadi Panggung Budaya Kuansing

    Rabu, 19 Agu 2026 | 13:04 WIB
  • Hukum

    525 Dompeng PETI Dimusnahkan, Polda Riau Sikat Jaringan hingga Pemodal dan Sita Rp972,8 Juta

    Rabu, 19 Agu 2026 | 09:51 WIB
  • Daerah

    3 Emas, 2 Perunggu! Karate Bhayangkara Presisi Bawa Pulang Prestasi dari Bangkok

    Selasa, 18 Agu 2026 | 14:35 WIB
  • Peristiwa

    Dari Pesisir hingga Pulau Terluar, 355 Penggerak Ekspedisi Merah Putih Presisi Dapat Penghargaan

    Senin, 17 Agu 2026 | 20:31 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com