Home › Ekonomi › Wamenkeu Juda Ungkap Beragam Dukungan Pemerintah untuk Perkuat UMKM
Wamenkeu Juda Ungkap Beragam Dukungan Pemerintah untuk Perkuat UMKM
Keterangan Foto: Wakil Menteri Keuangan Juda Agung saat menyampaikan keynote speech pada acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta International Convention Center, Jakarta. TD/YS/kemenkeu.go.id.
JAKARTA, Tabloid Diksi – Pemerintah terus memperluas dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui berbagai kebijakan fiskal serta skema pembiayaan. Upaya tersebut dilakukan untuk membantu pelaku UMKM mendapatkan akses modal sekaligus meningkatkan kapasitas usaha.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung mengatakan, dukungan pemerintah tersebut disampaikan saat dirinya menjadi keynote speaker dalam acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di Jakarta International Convention Center, Kamis (20/8/2026).
- Baca juga:
Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui program tersebut, pemerintah memberikan subsidi bunga sehingga pelaku UMKM dapat memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Untuk 2026, pemerintah menetapkan plafon KUR sebesar Rp290,6 triliun. Hingga akhir Juli 2026, penyaluran KUR telah mencapai Rp180,9 triliun dan diberikan kepada 2,82 juta debitur.
Dukungan juga menyasar pelaku usaha di lapisan paling bawah melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang dikelola Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Skema tersebut menyediakan pembiayaan dengan plafon hingga Rp20 juta.
Hingga 16 Agustus 2026, pembiayaan UMi tercatat telah menjangkau 15,3 juta debitur dengan total penyaluran mencapai Rp67,2 triliun yang tersebar di 510 kabupaten/kota.
Meski berbagai skema pembiayaan telah disediakan, Juda mengakui masih terdapat UMKM yang mengalami kesulitan memperoleh akses kredit, terutama pelaku usaha yang belum memiliki riwayat pembiayaan.
Karena itu, Kementerian Keuangan mendorong penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) sebagai salah satu instrumen pendukung bagi lembaga keuangan dalam menilai calon debitur.
“Kemenkeu juga mendorong pemeringkat kredit alternatif atau PKA. Ini memanfaatkan data alternatif untuk membantu lembaga keuangan menilai potensi debitur tanpa menggantikan keputusan kredit, tapi sebagai alat bantu risk intelligence yang tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan perlindungan data,” ungkap Wamenkeu Juda.
Selain pembiayaan, pemerintah memberikan dukungan melalui kebijakan perpajakan. UMKM dengan omzet tertentu dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Sementara UMKM orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh.
Pemerintah juga memberikan kemudahan dalam bidang kepabeanan bagi industri kecil dan menengah yang berorientasi ekspor. Akses UMKM terhadap pasar turut diperluas melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, Juda menilai dukungan pembiayaan saja belum cukup untuk membuat UMKM berkembang dan naik kelas. Kemitraan dengan perusahaan besar serta keterlibatan UMKM dalam rantai pasok dinilai memiliki peran penting.
Ketika masuk dalam rantai pasok korporasi, UMKM berpeluang mendapatkan kepastian pasar, meningkatkan standar kualitas, memperoleh transfer teknologi dan manajemen, serta memiliki arus kas yang lebih terukur.
Kondisi tersebut kemudian dapat membantu pelaku usaha membangun rekam jejak bisnis yang lebih baik. Menurut Juda, track record tersebut menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan bankability UMKM dan membuka peluang memperoleh pembiayaan lebih luas.
“Dari semua itu kemudian terbentuk satu hal yang paling berharga yaitu track record dan track record ini memperbaiki Bankability dari UMKM. Dan Bankability akan membuka akses pembiayaan dari UMKM ini,” jelas Wamenkeu.
KKI 2026 menjadi salah satu wadah untuk mempertemukan UMKM dengan korporasi dalam membangun pola kemitraan. Dalam skema tersebut, korporasi dapat bertindak sebagai off-taker yang memberikan kepastian pasar, sementara UMKM memiliki ruang untuk meningkatkan kualitas produk, kapasitas produksi, teknologi dan tata kelola usaha.
Juda menambahkan, penguatan UMKM juga membutuhkan ekosistem pembiayaan yang saling terhubung. Kementerian Keuangan akan terus menggunakan instrumen fiskal dan kebijakan sektor keuangan, sementara Bank Indonesia berperan memperkuat intermediasi melalui kebijakan makroprudensial.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan peran melalui regulasi dan pengawasan sektor perbankan serta UMKM. Perbankan dan lembaga keuangan menjadi penyalur pembiayaan, sedangkan korporasi membuka akses pasar dan rantai pasok.
UMKM sendiri tetap dituntut meningkatkan produktivitas, kualitas produk serta tata kelola agar dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Koordinasi antar otoritas adalah kunci. Kemenkeu, BI OJK, K/L lainnya, perbankan, korporasi dan pelaku usaha harus bergerak dalam satu irama,” pungkas Wamenkeu Juda.





Komentar Via Facebook :