Home › Nasional › Dugaan Suap PMB Unsoed, KPK Tetapkan Rektor dan Lima Tersangka
Dugaan Suap PMB Unsoed, KPK Tetapkan Rektor dan Lima Tersangka
Keterangan Foto: Rektor dan Lima Tersangka Dugaan Suap Universitas Soedirman (Unsoed) di Gedung Merah Putih KPK RI. Ket : Ist. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Enam tersangka tersebut terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik IS, serta tiga pihak swasta masing-masing DMW, AW, dan MYN.
- Baca juga:
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurut Achmad, KPK menemukan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah penyelenggara negara di lingkungan Unsoed.
Dalam jalur mandiri, calon mahasiswa dikenakan biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Namun, KPK menemukan dugaan adanya permintaan uang tambahan di luar biaya resmi tersebut, termasuk kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK membagi dugaan praktik korupsi tersebut ke dalam tiga kluster.
Pada kluster pertama, Wakil Rektor III NAP diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, DMW dan AW. Permintaan tersebut disebut dilakukan dengan sepengetahuan Rektor ASO.
Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan. Namun, uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang itu, NAP diduga meminjam dana dari pihak swasta. Pengembalian pinjaman tersebut kemudian dikaitkan dengan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
KPK menyebut pekerjaan tersebut dikerjakan perusahaan milik MYN, yang merupakan keponakan Rektor ASO. Dana pencairan pekerjaan kemudian diduga dialihkan untuk menutup pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Dugaan Gratifikasi Rp680 Juta
Pada kluster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
ASO diduga mengarahkan MYN untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa baru. Dalam praktik tersebut, digunakan kode atau arahan tertentu untuk menandai calon mahasiswa atau orang tua yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
Dari praktik tersebut, KPK menduga terdapat penerimaan gratifikasi sekitar Rp680 juta. MYN juga diduga diperintahkan membeli tiga bidang tanah menggunakan uang tersebut dan mengatasnamakannya atas nama MYN.
Dugaan Transaksi Rp1,12 Miliar
Sementara itu, kluster ketiga berkaitan dengan dugaan transaksi penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan IS selaku Kepala Bagian Akademik sekaligus anggota panitia penerimaan mahasiswa baru.
IS diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, terjadi negosiasi uang untuk mendapatkan penerimaan melalui jalur mandiri.
KPK menemukan dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,12 miliar yang berlangsung selama 2025 hingga 2026. Perkara tersebut masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya praktik serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Setelah menerima uang, IS diduga melaporkannya kepada ASO. Rektor kemudian diduga memberikan akses user ID kepada IS untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik.
Dengan akses tersebut, calon mahasiswa yang diduga telah memberikan uang dapat memperoleh persetujuan dalam sistem penerimaan.
Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (20/8/2026), KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di Purwokerto dan dua lainnya di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo rekening sekitar Rp99 juta yang diduga berkaitan dengan pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru.
Setelah memperoleh kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan lain sesuai konstruksi perkara.
KPK kemudian menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan praktik koruptif terjadi di lingkungan pendidikan dan berkaitan langsung dengan proses penerimaan calon mahasiswa di perguruan tinggi. ***






Komentar Via Facebook :