Home › Politik › Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus
Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi. Ket : Ist. TD/YS
MAKASSAR, Tabloid Diksi – Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi mendorong penguatan regulasi profesi kurator dan pengurus melalui aturan yang ketat, terukur, serta mampu menjamin profesionalisme dan integritas. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan debitor maupun kreditor.
Hal itu disampaikan Ali Mazi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus.
- Baca juga:
Ali Mazi menegaskan, aturan profesi kurator harus disusun secara ketat agar hanya pihak yang memiliki kompetensi dan integritas yang dapat menjalankan profesi tersebut.
“Buat aturan yang seketat mungkin. Jangan sampai terlalu banyak orang yang tidak kompeten akhirnya melakukan kecurangan dan bermain-main dengan debitor maupun kreditur,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem itu.
Menurutnya, pengaturan profesi kurator harus mencakup persyaratan kompetensi, mekanisme pengawasan, penanganan pengaduan, hingga pemberian sanksi. Bentuk pertanggungjawaban juga perlu diperjelas, baik dalam aspek etik, administratif, perdata, maupun pidana.
Di sisi lain, Ali Mazi menilai kurator yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan tetap perlu mendapatkan perlindungan hukum. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap hukum.
“Jangan kita melindungi hanya karena dia kurator. Kalau melakukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensinya. Etika juga harus diperkuat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kebutuhan kurator terhadap akses data dan aset dalam menjalankan tugas, termasuk data pertanahan. Menurutnya, mekanisme akses data perlu diperjelas agar tugas kurator tidak terhambat, namun tetap memperhatikan kewenangan lembaga terkait dan prinsip perlindungan data.
Dalam pendalaman materi Kementerian Hukum, sistem AHU Kurator dan Pengurus telah mencakup pendaftaran, perpanjangan, pembaruan data, dan pelaporan. Namun, kepatuhan pelaporan belum dapat dihitung secara akurat karena data pengangkatan kurator dari Pengadilan Niaga belum terintegrasi otomatis dengan sistem AHU.
Saat ini tercatat sebanyak 2.861 kurator dan pengurus aktif secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 kurator dan pengurus berkantor di wilayah Sulawesi Selatan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat kebutuhan integrasi data guna meningkatkan pengawasan serta memudahkan pemantauan rekam jejak profesional kurator.
Selain integrasi data, Ali Mazi mendorong standardisasi profesi yang berlaku secara nasional. Standar tersebut meliputi pendidikan, pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, kompetensi, hingga kode etik.
Mekanisme pengaduan juga dinilai perlu diperkuat. Setiap laporan harus memiliki prosedur yang jelas, mulai dari penerimaan, verifikasi, klasifikasi, pemeriksaan, hingga tindak lanjut oleh lembaga berwenang. Proses tersebut juga perlu dilengkapi batas waktu penanganan, jenis sanksi, mekanisme keberatan, serta pencatatan hasil akhir dalam basis data profesi.
Ali Mazi mengatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi XIII DPR RI dalam menyusun RUU Profesi Kurator dan Pengurus. DPR juga membuka ruang bagi organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan.
“Kehadiran Komisi XIII adalah kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami datang untuk mengetahui secara langsung apa persoalan yang terjadi dan apa yang harus diperbaiki,” katanya.
Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu menambahkan, regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan hanya kuat secara normatif. Karena itu, masukan dari kurator, organisasi profesi, pemerintah, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai kita meninggalkan dosa berkepanjangan. Kita harus membuat aturan yang jelas, ketat, adil, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga perlu diselaraskan dengan pembaruan UU Kepailitan dan PKPU agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. RUU tersebut diarahkan untuk mengatur kualifikasi, registrasi, kompetensi, kode etik, pembinaan, disiplin, perlindungan, serta pertanggungjawaban profesi kurator dan pengurus. ***






Komentar Via Facebook :