https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT ke-27 Kuansing, DPRD Dorong Pembangunan Merata di Tengah Keterbatasan Anggaran •   Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam •   Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta •   Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina
Home › Politik › Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:47 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus

Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi. Ket : Ist. TD/YS

MAKASSAR, Tabloid Diksi – Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi mendorong penguatan regulasi profesi kurator dan pengurus melalui aturan yang ketat, terukur, serta mampu menjamin profesionalisme dan integritas. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan debitor maupun kreditor.

Hal itu disampaikan Ali Mazi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus.

    Baca juga:
  • Iyeth Bustami Minta BPH Migas dan Pertamina Cari Solusi Kesulitan BBM Nelayan Pesisir

  • Misbakhun Desak Kemenkeu Cari Akar Masalah Rendahnya Penerimaan Pajak

  • DPR RI Tegaskan Pejabat Pemerintahan Wajib Patuhi Putusan Pengadilan Inkrah

Ali Mazi menegaskan, aturan profesi kurator harus disusun secara ketat agar hanya pihak yang memiliki kompetensi dan integritas yang dapat menjalankan profesi tersebut.

“Buat aturan yang seketat mungkin. Jangan sampai terlalu banyak orang yang tidak kompeten akhirnya melakukan kecurangan dan bermain-main dengan debitor maupun kreditur,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Menurutnya, pengaturan profesi kurator harus mencakup persyaratan kompetensi, mekanisme pengawasan, penanganan pengaduan, hingga pemberian sanksi. Bentuk pertanggungjawaban juga perlu diperjelas, baik dalam aspek etik, administratif, perdata, maupun pidana.

Di sisi lain, Ali Mazi menilai kurator yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan tetap perlu mendapatkan perlindungan hukum. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap hukum.

“Jangan kita melindungi hanya karena dia kurator. Kalau melakukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensinya. Etika juga harus diperkuat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebutuhan kurator terhadap akses data dan aset dalam menjalankan tugas, termasuk data pertanahan. Menurutnya, mekanisme akses data perlu diperjelas agar tugas kurator tidak terhambat, namun tetap memperhatikan kewenangan lembaga terkait dan prinsip perlindungan data.

Dalam pendalaman materi Kementerian Hukum, sistem AHU Kurator dan Pengurus telah mencakup pendaftaran, perpanjangan, pembaruan data, dan pelaporan. Namun, kepatuhan pelaporan belum dapat dihitung secara akurat karena data pengangkatan kurator dari Pengadilan Niaga belum terintegrasi otomatis dengan sistem AHU.

Saat ini tercatat sebanyak 2.861 kurator dan pengurus aktif secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 kurator dan pengurus berkantor di wilayah Sulawesi Selatan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat kebutuhan integrasi data guna meningkatkan pengawasan serta memudahkan pemantauan rekam jejak profesional kurator.

Selain integrasi data, Ali Mazi mendorong standardisasi profesi yang berlaku secara nasional. Standar tersebut meliputi pendidikan, pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, kompetensi, hingga kode etik.

Mekanisme pengaduan juga dinilai perlu diperkuat. Setiap laporan harus memiliki prosedur yang jelas, mulai dari penerimaan, verifikasi, klasifikasi, pemeriksaan, hingga tindak lanjut oleh lembaga berwenang. Proses tersebut juga perlu dilengkapi batas waktu penanganan, jenis sanksi, mekanisme keberatan, serta pencatatan hasil akhir dalam basis data profesi.

Ali Mazi mengatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi XIII DPR RI dalam menyusun RUU Profesi Kurator dan Pengurus. DPR juga membuka ruang bagi organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan.

“Kehadiran Komisi XIII adalah kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami datang untuk mengetahui secara langsung apa persoalan yang terjadi dan apa yang harus diperbaiki,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu menambahkan, regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan hanya kuat secara normatif. Karena itu, masukan dari kurator, organisasi profesi, pemerintah, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum.

“Jangan sampai kita meninggalkan dosa berkepanjangan. Kita harus membuat aturan yang jelas, ketat, adil, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga perlu diselaraskan dengan pembaruan UU Kepailitan dan PKPU agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. RUU tersebut diarahkan untuk mengatur kualifikasi, registrasi, kompetensi, kode etik, pembinaan, disiplin, perlindungan, serta pertanggungjawaban profesi kurator dan pengurus. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi XIIIDPR RIKurator
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
  • Politik

    Karhutla Kalimantan Meluas, Hetifah : Keselamatan Masyarakat Harus Prioritas

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 17:25 WIB
  • Politik

    Titik Panas Karhutla Melonjak, Puan Desak Pemerintah Percepat Penangan

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 17:16 WIB
  • Politik

    Komisi X : Budaya Baca Harus Dikemas Kreatif dan Sesuai Minat Masyarakat

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 17:09 WIB
  • Politik

    Karhutla Meluas, Deddy Sitorus Minta Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 17:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #7

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 17:45 WIB
  • Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Senin, 12 Okt 2026 | 17:02 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Senin, 12 Okt 2026 | 16:17 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
  • Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Riau Jajaki Pelabuhan Buruk Bakul, Bidik Pasar Asia Tenggara

    Jumat, 09 Okt 2026 | 19:15 WIB
  • APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    APBN 2026-2027 Tak Andalkan Dividen Danantara, Menkeu Ungkap Fokus Pemerintah

    Kamis, 08 Okt 2026 | 10:53 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com