Home › Politik › DPRD Riau Perbarui Perda CSR, Perkuat Tata Kelola dan Tanggung Jawab Lingkungan
DPRD Riau Perbarui Perda CSR, Perkuat Tata Kelola dan Tanggung Jawab Lingkungan
Keterangan Foto: Illustrasi. TD/YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi — DPRD Provinsi Riau mendorong penguatan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar lebih terarah, transparan, terkoordinasi, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Abdullah, saat menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026).
- Baca juga:
Abdullah mengatakan, dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan dan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan di Riau.
Salah satu perubahan utama dalam Ranperda tersebut adalah penyesuaian nomenklatur dari “tanggung jawab sosial perusahaan” menjadi “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”.
Selain perubahan nomenklatur, Ranperda juga mengatur penyesuaian definisi, sasaran bidang, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan, serta memperkuat kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Abdullah menegaskan, tanggung jawab sosial badan usaha tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan kepada masyarakat. Kontribusi dunia usaha harus direncanakan, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata dalam jangka panjang.
DPRD Riau juga menilai program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha perlu disinergikan dengan kebutuhan pembangunan daerah, tanpa menghilangkan independensi serta tanggung jawab masing-masing pihak.
“Dengan tata kelola yang baik, kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah diharapkan semakin besar dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 bersama Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dan substantif.
Pertama, adanya perkembangan peraturan perundang-undangan nasional yang membutuhkan penyesuaian regulasi daerah. Kedua, terdapat kebutuhan nyata di daerah yang berkembang sejak Perda sebelumnya ditetapkan.
Ketiga, diperlukan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta hubungan pemerintah dengan dunia usaha memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kondisi terkini.
Keempat, persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), membutuhkan penguatan koordinasi dan penanganan lintas sektor.
Kelima, pembaruan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diperlukan agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah lebih terarah, transparan, terkoordinasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Provinsi Riau memandang kedua Ranperda ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional,” pungkas Abdullah. ***






Komentar Via Facebook :