Home › Nasional › Kapolda Riau Lapor ke Presiden Kasus Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolda Riau Lapor ke Presiden Kasus Karhutla, 35 Orang Ditetapkan Tersangka
Keterangan Foto: Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan saat menyampaikan laporan penanganan Karhutla ke Presiden Prabowo. Ket : Ist. TD/YS
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 33 laporan perkara karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare.
Dari penanganan tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Herry saat memaparkan langkah kepolisian dalam pencegahan dan penanganan karhutla di Riau.
- Baca juga:
"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare," kata Herry.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan pada umumnya dipicu aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Karena itu, Polda Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Manggala Agni terus memperkuat langkah pencegahan, edukasi serta penegakan hukum.
Polda Riau juga memasang plang peringatan di sejumlah lokasi bekas kebakaran sebagai upaya mencegah terjadinya pembakaran kembali.
Herry mengungkapkan, pada 2025 lalu ditemukan modus pembakaran dengan memanfaatkan orang untuk berpura-pura melakukan aktivitas memancing sebelum lahan dibakar. Namun, sepanjang 2026, pihaknya belum menemukan modus serupa.
"Bekas kebakaran tidak boleh ada lagi melakukan penanaman. Karena ini biasanya modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing, lalu melakukan pembakaran," ujarnya.
Selain penegakan hukum, kepolisian bersama stakeholder terkait melakukan berbagai langkah pencegahan, di antaranya pembangunan sumur bor dan embung, khususnya di wilayah Pelalawan.
Polda Riau juga menjalankan program Green Policing yang disosialisasikan sejak tingkat TK, SD, SMP hingga SMA. Program tersebut bertujuan menanamkan kepedulian terhadap lingkungan kepada generasi muda.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan melibatkan bupati, camat hingga kepala desa. Masyarakat yang hendak membuka lahan diimbau berkoordinasi dengan pemerintah agar mendapatkan pendampingan dan tidak menggunakan metode pembakaran.
Untuk menangani dampak asap akibat karhutla, pemerintah bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah turut membagikan masker serta menyediakan oksigen di sejumlah lokasi terdampak. Posko juga didirikan untuk membantu masyarakat dan petugas yang berada di lapangan.
"Kami masih ada 30 tabung oksigen," kata Herry.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari 35 tersangka perkara karhutla yang ditangani, sebanyak 17 tersangka telah menjalani tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," jelas Ade.
Ade menyebut perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan Polres jajaran sejauh ini mayoritas melibatkan pelaku perorangan. Namun, kepolisian tetap membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila hasil penyidikan menemukan keterkaitan.
"Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik," tegasnya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian kepolisian terjadi di kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Ade menegaskan kawasan tersebut merupakan wilayah konservasi sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.
"Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun," ujarnya.
Sementara untuk kasus kebakaran di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Ade mengatakan perkara tersebut masih ditangani Polres Kampar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kebakaran.
"Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa," katanya.
Berdasarkan hasil penanganan perkara sejauh ini, Ade menyebut mayoritas pelaku membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar. Namun, terdapat pula satu perkara yang disebabkan kelalaian.
"Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja," pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :