Home › Politik › Aria Bima Soroti Akses Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah 3T
Aria Bima Soroti Akses Air Bersih dan Sanitasi di Wilayah 3T
Keterangan Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aria Bima. Ket : Ist. TD/YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aria Bima menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam menjamin ketersediaan air bersih dan sanitasi yang layak, merata, serta berkualitas.
Hal tersebut disampaikan Aria dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyempurnaan rumusan RUU berdasarkan pemaparan Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
- Baca juga:
Aria mengatakan, urgensi pengaturan air minum dan sanitasi semakin kuat karena berkaitan langsung dengan ketahanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, tata kelola sumber daya air perlu diintegrasikan dengan standar sanitasi nasional agar pelayanan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Urgensi dari RUU air minum dan sanitasi yang saat ini kita bahas tentunya berakar dari kebutuhan yang mendesak. Mendesaknya antara lain adalah mengintegrasikan tata kelola sumber daya air dengan standar sanitasi nasional untuk mencapai ketahanan kesehatan publik yang berkelanjutan,” ujar Aria.
Ia mengapresiasi penyusunan RUU yang telah didukung basis data dan masukan dari berbagai pihak, termasuk analisis sentimen media sosial dan telesurvei untuk menangkap pandangan masyarakat.
Namun, Aria menekankan agar aspek implementasi turut diperkuat sehingga regulasi yang nantinya disahkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
“Meskipun basis data yang disajikan sudah sangat kuat, saya berharap keberhasilan implementasi politik ke depan tetap memerlukan satu penajaman dari sisi praktisnya. Agar peraturan ini tidak terhenti pada dokumen saja,” katanya.
Menurut Aria, pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi harus menjadi perhatian utama karena berkaitan dengan keadilan sosial. Ia menyoroti masih terbatasnya akses air bersih di sejumlah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk wilayah miskin dan kelompok masyarakat yang terpinggirkan.
“Konsepnya negara tidak boleh membiarkan masyarakatnya di perbatasan atau di daerah miskin terluar tadi hanya sebagai penonton terhadap kemajuan, sementara kita membahas tentang persoalan pengelolaan air minum dan sanitasi,” tegasnya.
Ia juga meminta RUU tersebut memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan layanan air minum hingga wilayah pelosok dan terluar. Menurutnya, regulasi harus mampu mengurangi ketimpangan agar manfaat layanan tidak hanya dirasakan daerah yang sejak awal telah memiliki infrastruktur memadai.
“Jangan sampai undang-undang ini hanya untuk daerah-daerah yang memang sebenarnya tanpa undang-undang ini pun ketersediaan sudah ada, cuma tidak adil atau kurang merata,” ujarnya.
Selain pemerataan akses, Aria menekankan pentingnya menjamin kualitas air yang diterima masyarakat. Ia menyinggung masih adanya keluhan terkait air yang kotor, berbau, hingga gangguan layanan yang terjadi secara berkala.
Karena itu, target peningkatan cakupan layanan air minum melalui jaringan perpipaan harus dibarengi dengan jaminan kualitas air yang memenuhi standar kesehatan.
“Target tersebut akan menjadi hiasan statistik belaka jika kualitas air yang sampai ke rumah warga tidak layak dikonsumsi bagi masyarakat,” kata Aria.
Aria turut mendorong penguatan ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi terhadap penyedia layanan yang tidak memenuhi standar kualitas. Ia menegaskan masyarakat harus memperoleh akses air minum dengan harga terjangkau tanpa mengorbankan standar kesehatan.
“Kebijakan ini wajib menjamin ketersediaan harga yang murah tanpa pernah mengorbankan standar kesehatan yang layak bagi setiap keluarga di Indonesia,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :