https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla •   Prabowo Pantau Langsung Karhutla Jambi-Lampung dari Posko Sumsel •   Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira TNI-Polri •   Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga
Home › Nasional › Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla
Nasional
Pulau Jawa & Madura

Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:22 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla

Keterangan Foto: Ilustrasi. TD/YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak menjalankan kewajiban pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara optimal di tengah ancaman cuaca ekstrem El Nino 2026–2027.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kondisi cuaca ekstrem mengharuskan seluruh pemegang PBPH meningkatkan pengamanan di wilayah konsesi masing-masing. Penanganan karhutla tidak dapat lagi dilakukan dengan pola kerja seperti kondisi normal.

    Baca juga:
  • Prabowo Pantau Langsung Karhutla Jambi-Lampung dari Posko Sumsel

  • Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira TNI-Polri

  • Titik Api Menurun, Pemerintah Masih Waspadai Asap Karhutla di Sumatera

“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” ujar Laksmi di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, kepatuhan pemegang PBPH tidak hanya dilihat dari kelengkapan laporan, tetapi juga kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, sistem deteksi dini, upaya pencegahan, kecepatan mobilisasi, hingga kinerja penanganan ketika terjadi kebakaran.

Pemegang izin dan pengelola kawasan, lanjut Laksmi, harus menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kinerja di lapangan harus dapat dibuktikan melalui tindakan nyata.

“Evaluasi saat ini sudah berjalan. Respons cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan,” katanya.

Kemenhut mencatat masih terdapat sekitar 10 persen pemegang PBPH yang belum tertib dalam melaporkan kesiapsiagaan karhutla. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena ketertiban pelaporan juga mencerminkan komunikasi dan kesiapan pemegang izin dalam berkolaborasi menangani karhutla.

Laksmi menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap lemahnya kesiapsiagaan. Penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat, perusahaan, dan masyarakat, termasuk melalui pertukaran informasi yang cepat dan terbuka.

Kemenhut juga terus mengoptimalkan teknologi deteksi dini untuk memberikan peringatan kepada pengelola kawasan ketika terdapat indikasi titik panas. Validasi data lapangan turut dilakukan bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) agar pembinaan dan penegakan aturan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Di sisi lain, Kemenhut memberikan apresiasi kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian karhutla. Praktik penanganan yang dinilai efektif akan dijadikan acuan dan direplikasi untuk meningkatkan standar pengendalian karhutla di seluruh areal konsesi.

Terhadap pemegang izin yang terbukti melanggar kewajibannya, Kemenhut memastikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum akan diterapkan.

“Pengendalian karhutla merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang PBPH dalam mengelola areal kerjanya. Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara nyata dan menjadi dasar dalam pemberian pembinaan maupun penerapan penegakan hukum,” tegas Laksmi.

Untuk memperkuat penanganan di lapangan, dukungan berupa pengerahan alat berat untuk pembuatan sekat bakar, helikopter pemadam melalui water bombing, serta Regu Pemadam Kebakaran (RPK) dari pemegang izin dan APHI terus didorong guna meminimalkan risiko karhutla secara berkelanjutan. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KemenhutSanksi TegasPBPHKarhutla
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Prabowo Pantau Langsung Karhutla Jambi-Lampung dari Posko Sumsel

    Selasa, 25 Agu 2026 | 22:03 WIB
  • Nasional

    Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira TNI-Polri

    Selasa, 25 Agu 2026 | 21:55 WIB
  • Nasional

    Titik Api Menurun, Pemerintah Masih Waspadai Asap Karhutla di Sumatera

    Selasa, 25 Agu 2026 | 20:35 WIB
  • Daerah

    Plt Gubri Dorong Informasi Kualitas Udara dan Cuaca Ditayangkan di Videotron

    Selasa, 25 Agu 2026 | 13:23 WIB
  • Daerah

    Kabut Asap Memburuk, Kemenag Pekanbaru Imbau Siswa Madrasah Belajar dari Rumah

    Selasa, 25 Agu 2026 | 13:18 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Senin, 24 Agu 2026 | 17:59 WIB
  • 35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:35 WIB
  • Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
  • Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com