https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Atasi Kabut Asap Karhutla, OMC Riau Semai 3 Ton Garam •   BMKG : Kecepatan Peringatan Dini Bantu Minimalkan Dampak Tsunami Flores •   Presiden Prabowo Salurkan Bantuan Rp200 Miliar Untuk Penanganan Gempa NTT •   Komisi III Soroti Perbedaan Data Antarlembaga Dalam Penanganan Konflik Pertanahan
Home › Politik › Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur
Politik
Pulau Jawa & Madura

Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:49 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur

Keterangan Foto: Illustrasi/Ist. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelelangan mengungkap persoalan mendasar yang selama ini menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum dalam praktik lelang.

Menurut Umbu, regulasi baru tidak boleh hanya memberikan kepastian hukum bagi lembaga atau pihak yang terlibat dalam proses lelang, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil bagi debitur, kreditur, serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap aset yang dilelang.

    Baca juga:
  • Komisi III Soroti Perbedaan Data Antarlembaga Dalam Penanganan Konflik Pertanahan

  • Komisi V DPR RI Dorong Jalan Tol Eks Konsensi Dikelola BLU

  • Puan Tegaskan DPR RI Siap Terima Aspirasi Massa Demo 27 Agustus

"Kepastian hukum itu bagi pemenang lelang lebih kepada kepastian untung, Pak. Saya ini pelaku, praktisi, dan juga advokat. Saya banyak mengurus permasalahan ini," ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah asosiasi profesi dalam rangka penyusunan RUU tentang Pelelangan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Umbu mengatakan, persoalan dalam praktik lelang tidak hanya disebabkan oleh kelemahan regulasi, tetapi juga dugaan tindakan oknum dari pihak-pihak yang terlibat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat kepentingan lembaga lebih diutamakan dibandingkan hak para pihak yang memiliki kepentingan terhadap aset.

Ia juga menyoroti praktik pelelangan yang hanya berorientasi pada pelunasan atau pengembalian nilai utang. Menurutnya, pola tersebut dapat menimbulkan ketimpangan ketika nilai aset yang dilelang jauh lebih besar dibandingkan nilai utang yang harus diselesaikan.

"Apalagi kalau target daripada pelelangan itu hanya untuk pelunasan atau pengembalian nilai utang. Itu yang menjadi masalah dan selama ini terjadi," katanya.

Umbu mencontohkan aset senilai Rp50 miliar yang dilelang untuk melunasi utang Rp10 miliar, tetapi hanya terjual Rp11 miliar. Menurutnya, mekanisme semacam itu berpotensi merugikan pemilik aset sehingga diperlukan aturan yang mampu memastikan proses lelang berlangsung secara adil dan transparan.

"Bank, misalnya, utang Rp10 miliar, barang Rp50 miliar, kemudian dilelang dan laku Rp11 miliar. Ambil. Ini kan merugikan konsumen," tegasnya.

Dalam RDPU tersebut, Umbu turut mempertanyakan efektivitas asas publisitas dalam pengumuman lelang. Ia menilai keterbukaan informasi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus benar-benar memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengikuti proses lelang.

"Apalagi dikatakan tadi dari kurator bahwa harus ada asas publisitas. Asas publisitas ini formalitas, Pak. Saya lihat di lapangan seperti itu," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pengaturan dalam proses lelang, termasuk pihak tertentu yang telah memperoleh informasi sebelum aset dilelang dan melakukan pendekatan kepada bank. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibuka secara serius agar menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Pelelangan.

"Ini faktanya, Pak. Ini harus diungkap supaya kita, DPR, dalam membuat aturan hukum betul-betul tepat," katanya.

Umbu menegaskan, RUU Pelelangan harus menempatkan perlindungan terhadap debitur dan kreditur sebagai salah satu prinsip utama. Regulasi tersebut juga harus mampu mencegah praktik yang merusak keterbukaan, keadilan, dan persaingan sehat dalam proses lelang.

"Jadi kita jangan bohong. Negara ini sudah terlalu capek, Pak. Mari kita benahi saat ini," pungkas politikus Fraksi Partai Golkar tersebut. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Baleg DPR RIRUUPelelanganDebitur
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR RI Soroti Aksi Premanisme di Kawasan Industri, Sanksi Pidana Disiapkan

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:35 WIB
  • Politik

    Komisi IX DPR RI Bahas RUU Ketenagakerjaan Harus Lindungi Pekerja Gig dan Informal

    Kamis, 20 Agu 2026 | 15:37 WIB
  • Politik

    DPR RI Rampungkan 28 UU, RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan

    Jumat, 14 Agu 2026 | 18:12 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR RI Gelar RDPU dengan Para Ahli Rancang RUU Perampasan Aset

    Selasa, 11 Agu 2026 | 17:07 WIB
  • Parlementaria

    Mobilitas Global Meningkat, DPR Dorong Pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional

    Kamis, 25 Jun 2026 | 19:19 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #6

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #7

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #8

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB

HUKRIM

  • Patahkan Stang, Dorong Motor Curian: 6 Orang Ditangkap, 44 Kendaraan Diamankan

    Patahkan Stang, Dorong Motor Curian: 6 Orang Ditangkap, 44 Kendaraan Diamankan

    Rabu, 26 Agu 2026 | 11:30 WIB
  • Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 | 11:05 WIB
  • Tiga Pelaku Curanmor di Mandau Tak Berkutik di Bekuk Jatanras 125 Polres Bengkalis

    Tiga Pelaku Curanmor di Mandau Tak Berkutik di Bekuk Jatanras 125 Polres Bengkalis

    Rabu, 26 Agu 2026 | 10:06 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com