Home › Politik › Komisi V DPR RI Dorong Jalan Tol Eks Konsensi Dikelola BLU
Komisi V DPR RI Dorong Jalan Tol Eks Konsensi Dikelola BLU
Keterangan Foto: Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. Ket : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat tersebut membahas evaluasi penanganan kecelakaan di jalan tol sekaligus pembenahan aspek keselamatan infrastruktur transportasi darat.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, rapat tersebut menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti, termasuk tantangan penanganan kendaraan listrik yang mengalami kecelakaan atau kebakaran di jalan tol.
- Baca juga:
Menurut Lasarus, penanganan kebakaran kendaraan listrik memiliki tingkat kesulitan lebih tinggi dibandingkan kendaraan konvensional. Kondisi tersebut berkaitan dengan baterai kendaraan listrik yang berpotensi terbakar kembali, menimbulkan ledakan, serta memiliki risiko sengatan listrik, terutama ketika proses penanganan berlangsung dalam kondisi hujan.
Karena itu, Komisi V DPR RI mendorong agar seluruh pengelola jalan tol memiliki peralatan khusus untuk menangani kondisi darurat kendaraan listrik.
“Ada temuan menarik dari kami. Ternyata jauh lebih sulit memadamkan mobil listrik. Karena di mobil listrik itu baterainya gampang terbakar, bisa menimbulkan ledakan, dan bisa mengeluarkan sengatan listrik kalau misalnya terbakar di kala hujan,” kata Lasarus.
Selain persoalan kendaraan listrik, Komisi V juga menyoroti kondisi geometrik sejumlah ruas jalan tol yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Lasarus meminta KNKT melakukan pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap ruas-ruas jalan tol di Indonesia, terutama untuk mengidentifikasi desain atau geometrik jalan yang berpotensi membahayakan pengguna.
“Kami minta supaya KNKT mengurai seluruh ruas jalan tol di Indonesia, ada berapa geometrik jalan di masing-masing ruas itu yang membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Komisi V DPR RI juga membahas mekanisme pengelolaan jalan tol setelah masa konsesi berakhir. Lasarus mendorong agar jalan tol yang telah habis masa konsesinya dapat dikembalikan kepada negara dan dikelola dengan orientasi pelayanan publik.
Salah satu opsi yang didorong adalah pengelolaan melalui Badan Layanan Umum (BLU), sehingga pengelolaan jalan tol tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi lebih mengutamakan kualitas dan keselamatan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau sudah habis masa konsesi, mekanismenya bagaimana? Kami akan mengusulkan mungkin dalam konsep ini nanti tidak diserahkan ke BUMN, melainkan berupa BLU. Dia tidak mengambil keuntungan, tetapi hanya sifatnya untuk pelayanan saja. Jadi, tidak bicara lagi soal profit-oriented,” pungkas Lasarus. ***






Komentar Via Facebook :