Home › Politik › Komisi III Soroti Perbedaan Data Antarlembaga Dalam Penanganan Konflik Pertanahan
Komisi III Soroti Perbedaan Data Antarlembaga Dalam Penanganan Konflik Pertanahan
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin/Ist. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin mendorong sinkronisasi data Antarlembaga dalam menangani berbagai persoalan dan konflik pertanahan. Menurutnya, kesamaan data diperlukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki gambaran yang jelas mengenai jumlah, jenis, serta perkembangan kasus pertanahan yang terjadi di masyarakat.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai perbedaan data antarlembaga berpotensi menghambat proses penyelesaian. Sinkronisasi data, termasuk antara kepolisian, lembaga terkait, dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dinilai penting untuk menentukan persoalan yang membutuhkan penegakan hukum maupun yang dapat diselesaikan melalui mekanisme lainnya.
- Baca juga:
“Supaya kita sepakat mana data itu. Berapa sih yang bermasalah,” ujar Safaruddin dalam RDP dan RDPU Komisi III bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, kejelasan data juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana setiap laporan atau konflik pertanahan telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai status persoalan yang mereka laporkan dan tidak muncul anggapan bahwa kasus tersebut dibiarkan tanpa penyelesaian.
Safaruddin juga menekankan pentingnya melihat persoalan pertanahan secara menyeluruh, termasuk konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional, sementara masyarakat juga perlu memahami batas-batas tindakan yang diperbolehkan agar konflik tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Ia menilai kompleksitas persoalan pertanahan akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, sementara ketersediaan tanah relatif tetap. Kondisi tersebut membuat nilai tanah semakin tinggi dan berpotensi memicu gesekan apabila tidak dibarengi kepastian hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas.
“Tanahnya nggak nambah, orangnya nambah. Orangnya nambah, tanahnya nggak nambah-nambah. Jadi semakin hari semakin tinggi nilainya tanahnya,” ujarnya.
Karena itu, Safaruddin mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, lembaga terkait, masyarakat, dan perusahaan. Menurutnya, penyelesaian konflik pertanahan harus mengedepankan kepastian hukum sekaligus menjaga kondisi sosial tetap aman dan kondusif. ***






Komentar Via Facebook :