Home › Hukum › Sabu Beredar di Sei Jernih, Tiga Orang Diciduk Polisi hingga Pemasok Diburu
Sabu Beredar di Sei Jernih, Tiga Orang Diciduk Polisi hingga Pemasok Diburu
Keterangan Foto: Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polres Kampar. Dok.Humas.TD/Azhar
BANGKINANG,Tabloid Diksi — Upaya memutus mata rantai peredaran sabu di Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Kampar menangkap tiga orang yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Minggu (23/8/2026) malam.
Ketiga pelaku berinisial RI (36), EK (19), dan RO (38). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 4,25 gram, plastik klip, kotak rokok Marlboro Filter Black dan tiga unit handphone.
- Baca juga:
Kasus ini terungkap ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan RI di samping rumah warga. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan menemukan dua paket diduga sabu di bawah kursi tempat RI duduk.
RI tak berkutik saat menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, ia mengaku sabu tersebut diperoleh dari EK dan RO. Keterangan itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengembangan ke lokasi kedua tersangka.
EK dan RO akhirnya diamankan di rumah mereka di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari KO, seorang pemasok yang kini berstatus DPO dan disebut berdomisili di Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
"Ketiga pelaku kita amankan beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka diduga mengedarkan sabu di wilayah Desa Sei Jernih dan cukup meresahkan masyarakat," tegas IPTU Rifles.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Kampar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pemeriksaan urine, ketiganya juga dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Polisi kini memburu KO untuk membongkar lebih jauh mata rantai pemasok sabu yang diduga mengalir ke wilayah Kampar.






Komentar Via Facebook :