Home › Hukum › Dua Ekstasi Transformer Berakhir di Tangan Polisi Bengkalis
Dua Ekstasi Transformer Berakhir di Tangan Polisi Bengkalis
Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dok.Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Dua butir ekstasi merek Transformer berwarna biru gagal beredar setelah Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talang Muandau. Seorang pria berinisial AJ (31) diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Selasa (25/8/2026) malam.
Penangkapan AJ dilakukan sekitar pukul 20.33 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan AJ.
- Baca juga:
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan petugas menemukan dua butir diduga ekstasi saat melakukan penggeledahan. Barang bukti tersebut memiliki berat bersih 0,89 gram.
Selain dua butir ekstasi, polisi menyita satu plastik klip bening dan satu unit telepon genggam Vivo warna putih. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, AJ mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial Z. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil tes urine AJ juga menunjukkan positif Methamphetamine dan Amphetamine. Polisi kini masih mendalami keterkaitan AJ dan Z serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
AJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui penindakan maupun langkah pencegahan.
“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi agar lingkungan kita bersama terbebas dari narkotika,” tegasnya, Kamis (27/8/2026).






Komentar Via Facebook :