Home › Hukum › Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita
Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita
Keterangan Foto: Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dok.Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Dua orang diciduk polisi saat dini hari di sebuah rumah di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Dari lokasi, Satresnarkoba Polres Bengkalis menemukan tiga paket diduga ekstasi dengan berat kotor mencapai 5,25 gram yang disembunyikan di dua tempat berbeda.
Penangkapan terhadap RI (38) dan SM (25) berlangsung Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 19, Desa Sebangar.
- Baca juga:
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengungkapkan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian dikembangkan melalui penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Begitu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga ekstasi berwarna kuning di bawah kulkas. Sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam lemari.
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita plastik klip bening kosong, tisu putih dan tiga telepon genggam, yakni Oppo warna kuning, Vivo warna pink serta iPhone 16 warna pink.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dengan menjemput langsung dari seseorang berinisial E. Polisi kini masih memburu dan mendalami keterlibatan E dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, hasil tes urine RI dan SM menunjukkan negatif Methamphetamine dan Amphetamine. Keduanya tetap menjalani proses hukum karena polisi menemukan barang bukti diduga narkotika di lokasi penangkapan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika. Setiap informasi mengenai dugaan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba dapat dilaporkan melalui Call Center 110.






Komentar Via Facebook :