Home › Politik › DPR Dorong Bank Tanah Percepat Penerbitan HPL
DPR Dorong Bank Tanah Percepat Penerbitan HPL
Keterangan Foto: Pimpinan Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. Foto : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Komisi II DPR RI mendorong Badan Bank Tanah memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam melakukan verifikasi dan validasi data cadangan tanah nasional secara terintegrasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat pelayanan pertanahan, termasuk memangkas waktu penetapan dan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) tanah menjadi kurang dari 30 hari.
- Baca juga:
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, percepatan penerbitan HPL menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat beserta jajaran di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Rifqinizamy menilai waktu penerbitan HPL yang dapat mencapai 100 hari masih terlalu lama. Karena itu, ia meminta standar pelayanan tersebut dievaluasi agar proses pertanahan menjadi lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Durasi penerbitan HPL yang mencapai 100 hari itu terlalu lama. Kita minta ditulis 30 hari saja. Kalau program seperti PTSL bisa diselesaikan dalam 14 hari, tentu kita harus mengacu pada standar pelayanan yang lebih cepat," ujar Rifqinizamy.
Menurut legislator Fraksi Partai NasDem tersebut, percepatan birokrasi pertanahan bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Bank Tanah, tetapi juga membutuhkan sinergi antarlembaga, termasuk DPR RI melalui fungsi pengawasan.
"Ini bukan hanya tanggung jawab Bapak, tetapi tanggung jawab bersama, termasuk kami di Komisi II DPR RI. Tugas kami adalah mengawasi dan memastikan proses ini berjalan lebih baik dan lebih cepat karena kami adalah perwakilan rakyat," tegasnya.
Selain persoalan percepatan penerbitan HPL, Komisi II DPR RI meminta Badan Bank Tanah menginventarisasi berbagai kendala, termasuk hambatan regulasi dalam menjalankan tugas penyediaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Badan Bank Tanah juga diminta menyusun draf usulan perubahan regulasi sebagai bahan perbaikan dan penguatan kelembagaan. Usulan tersebut nantinya disampaikan kepada Komisi II DPR RI dalam RDP berikutnya.
Rifqinizamy berharap penguatan regulasi dan koordinasi antarlembaga dapat membuat pengelolaan tanah semakin efektif, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. ***






Komentar Via Facebook :