https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil •   Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT •   Bukan Sekadar Bagikan Masker, Polsek Batu Hampar Perkuat Peringatan Bahaya Karhutla •   Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat
Home › Hukum › Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil
Hukum
Pekanbaru

Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:44 WIB,  
Penulis : Azhar
Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil

Keterangan Foto: Dirreskrimsus dan Kabid Humas Polda Riau. TD/Azhar

PEKANBARU,Tabloid Diksi — Aktivitas alat berat di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HK) Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), berujung pada proses hukum. Ditreskrimsus Polda Riau menyita satu unit ekskavator dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan yang berada di areal Koperasi IKRAM.

Kasus tersebut diungkap Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026). Dua tersangka masing-masing berinisial CWH dan AA.

    Baca juga:
  • Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat

  • Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau 

  • Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

Kasus bermula ketika pengurus Koperasi IKRAM melaporkan adanya dugaan aktivitas perambahan pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dengan melibatkan personel Brimob Polda Riau.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan satu unit ekskavator merek Hitachi dan operatornya. Pemeriksaan terhadap operator menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan transaksi lahan yang berada di kawasan tersebut.

Penyidik kemudian menelusuri alur kepemilikan dan transaksi lahan, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan gelar perkara. Hasil penyidikan mengarah kepada CWH yang diduga membeli lahan sekaligus memerintahkan operator melakukan perambahan, serta AA yang diduga menjual lahan tersebut.

Kawasan yang menjadi lokasi perkara merupakan areal Koperasi IKRAM yang memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 1.730 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1.509 Tahun 2024.

Selain ekskavator, penyidik mengamankan surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter persegi di kawasan Moko-Moko Rantau Bais. Polisi juga menyita dua kuitansi pembayaran lahan masing-masing sebesar Rp15 juta dan Rp8 juta sebagai barang bukti.

“Kami menetapkan dua orang tersangka,” ujar Ade dalam konferensi pers.

Kedua tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Tahti Polda Riau dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 92 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ade mengatakan penindakan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menekan praktik perusakan lingkungan. Melalui program Clean Policing, kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan dan kolaborasi lintas pihak.

“Kami akan tetap konsisten dan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan berkelanjutan terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perambahan kawasan hutan, perusahaan ilegal, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan lainnya,” tegas Ade.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Ditreskrimsus Polda Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #4

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB

HUKRIM

  • Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil

    Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil

    Jumat, 28 Agu 2026 | 14:44 WIB
  • Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat

    Galian C Diduga Ilegal Gerogoti Kerumutan, Polisi Ringkus Operator hingga Pemilik Alat Berat

    Jumat, 28 Agu 2026 | 08:46 WIB
  • Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau 

    Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau 

    Jumat, 28 Agu 2026 | 07:46 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com