Home › Politik › Komisi VI DPR Minta KDKMP Fokus Tata Kelola dan Kelayakan Usaha
Komisi VI DPR Minta KDKMP Fokus Tata Kelola dan Kelayakan Usaha
Keterangan Foto: Ilustrasi/Kolase. TD.YS
SURABAYA, Tabloid Diksi - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan, keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak cukup diukur dari jumlah badan hukum, gerai, maupun aset yang dimiliki. Setelah tahap pembentukan kelembagaan dan pembangunan sarana fisik, tantangan utama adalah memastikan koperasi benar-benar beroperasi sebagai organisasi berbasis anggota serta badan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Eko saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026).
- Baca juga:
Menurut Eko, KDKMP harus memiliki tata kelola yang berjalan dengan baik, didukung pengurus dan pengelola yang kompeten, transaksi usaha yang memadai, serta kondisi keuangan yang sehat.
“Keberhasilannya harus juga meliputi tata kelola yang berjalan, kemampuan pengurus dan pengelola, transaksi yang memadai, keuangan yang sehat serta manfaat ekonomi yang sebesar-besarnya dirasakan oleh anggotanya dan juga masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia menilai evaluasi terhadap perkembangan KDKMP penting dilakukan agar program tersebut tidak berhenti pada pembentukan badan hukum, tetapi mampu berkembang menjadi koperasi dengan kegiatan usaha yang nyata.
Komisi VI, lanjut Eko, membutuhkan masukan terkait kesiapan operasional KDKMP, mulai dari kapasitas pengelola, kelayakan usaha, permodalan, tata kelola, hingga berbagai hambatan yang dihadapi dalam membangun koperasi yang aktif, sehat, mandiri, dan berkelanjutan.
“Yang kedua, perkembangan dan kesiapan operasionalisasi KDKMP meliputi kapasitas pengelola, kelayakan usaha, permodalan dan tata kelola, termasuk hambatan serta strategi menuju koperasi yang aktif, sehat, mandiri dan berkelanjutan,” jelasnya.
Eko juga menekankan pentingnya dukungan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kelayakan usaha. Namun, skema pembiayaan tersebut harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang akuntabel.
Selain pembiayaan, kemitraan dengan BUMN dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat rantai pasok dan memberikan kepastian pasar bagi KDKMP. Dukungan pemerintah dan BUMN diharapkan menjadi bagian dari ekosistem usaha, bukan justru menciptakan ketergantungan.
Sementara itu, terkait rencana perubahan Undang-Undang Perkoperasian, Eko menilai regulasi yang telah berusia lebih dari tiga dekade perlu diperbarui agar mampu menjawab perkembangan ekonomi, teknologi, pembiayaan, dan pola usaha yang semakin dinamis.
Meski demikian, pembaruan regulasi tersebut harus tetap menjaga jati diri koperasi sebagai usaha bersama yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. ***






Komentar Via Facebook :