Home › Politik › Saleh Daulay Minta Skema Pembiayaan Dievaluasi Untuk UMKM
Sulit Dapatkan Pinjaman
Saleh Daulay Minta Skema Pembiayaan Dievaluasi Untuk UMKM
Keterangan Foto: Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. Foto : E Media DPR/TD.YS
BOGOR, Tabloid Diksi - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyoroti masih adanya kesenjangan akses pembiayaan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya untuk kebutuhan modal dalam jumlah kecil. Kondisi tersebut dinilai mendorong sebagian pelaku usaha memilih pinjaman informal dengan risiko bunga dan beban yang lebih tinggi.
Hal itu disampaikan Saleh saat memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026).
- Baca juga:
Menurut Saleh, kunjungan ke Kota Bogor menjadi momentum untuk melihat secara langsung pelaksanaan skema pembiayaan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi perbankan dalam menyalurkan modal kepada pelaku UMKM.
Dari hasil kunjungan tersebut, Saleh menemukan persoalan akses pembiayaan yang perlu segera mendapat perhatian. Untuk kebutuhan modal di bawah Rp10 juta, masyarakat justru dinilai lebih mudah mendapatkan pinjaman dari rentenir dibandingkan lembaga pembiayaan formal.
“Untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka adalah rentenir. Ini tentu menjadi persoalan karena rentenir justru bisa menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujar Saleh.
Politisi Fraksi PAN itu menilai kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara kebutuhan modal masyarakat dan layanan pembiayaan formal. Prosedur yang dianggap rumit serta persyaratan yang cukup banyak dapat membuat pelaku usaha mikro memilih jalur informal karena prosesnya lebih cepat, meski berisiko mengurangi keuntungan usaha.
Karena itu, Saleh meminta pemerintah dan perbankan mengevaluasi mekanisme pembiayaan agar lebih sederhana, cepat, dan mudah dijangkau pelaku usaha mikro. Menurutnya, keterbatasan modal tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usaha.
Selain akses pembiayaan, Saleh juga menyoroti masih minimnya sosialisasi mengenai berbagai program permodalan pemerintah. Ia menyebut banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui program pembiayaan yang tersedia maupun mekanisme untuk mendapatkannya.
“Yang kedua soal sosialisasi. Sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan modal itu juga dinilai masih kurang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Saleh turut mengingatkan pelaku UMKM untuk memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukannya, KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.
“Untuk bantuan KUR, sekali lagi, Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan,” tegasnya.
Saleh meminta perbankan menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten. Apabila terdapat pelaku UMKM yang diminta memberikan agunan tambahan saat mengajukan KUR hingga Rp100 juta, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada Kementerian UMKM maupun pihak terkait, termasuk Komisi VII DPR RI, dengan menyertakan bukti yang dapat ditelusuri.
Ia menegaskan pembiayaan formal seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan modal, bukan justru mendorong mereka kembali bergantung pada rentenir. Menurutnya, penyaluran pembiayaan juga perlu disertai pendampingan, pelatihan, dan pengawasan agar modal yang diberikan benar-benar digunakan untuk kegiatan produktif sehingga UMKM dapat bertahan dan berkembang. ***






Komentar Via Facebook :