Home › Hukum › Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka
Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka
Keterangan Foto: Pelaku diamankan Polres Bengkalis. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi — Titik api yang ditemukan di Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, membuka fakta lain. Polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin hingga akhirnya menetapkan YS (58) sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas mendapat informasi mengenai adanya titik api di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu.
- Baca juga:
Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mandau langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Penyelidikan kemudian diperluas oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai enam hektare, sementara sekitar 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan.
Yang membuat perkara ini semakin serius, hasil pengambilan titik koordinat dan telaah lokasi menunjukkan lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengembangan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan awal terhadap titik api justru mengantarkan penyidik menemukan dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.
"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla. Kemudian dilakukan pengecekan dan pendalaman oleh personel Polsek Mandau dan dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," kata Yohn, Jumat (28/8/2026).
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu asah, batang sawit bekas terbakar, telepon seluler Nokia 105 dan telepon seluler OPPO A53.
Setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil telaah lokasi, gelar perkara dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam gelar perkara tersebut, YS ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara," ujar Yohn.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan, termasuk pengiriman SPDP, koordinasi dengan JPU serta permintaan keterangan ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan.
Atas kasus tersebut, YS disangkakan dengan ketentuan UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Bengkalis menegaskan penindakan tidak hanya diarahkan terhadap dampak Karhutla, tetapi juga terhadap aktivitas ilegal yang diduga menjadi bagian dari persoalan di kawasan hutan.
Masyarakat diminta tidak membuka atau menggarap kawasan hutan tanpa izin. Polisi juga mengingatkan agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat.
"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," tegas Yohn.






Komentar Via Facebook :