https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau •   Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu •   Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka •   Kebakaran Lahan Dekat Permukiman di Jalan Bahana Ujung, Api Padam 45 Menit
Home › Hukum › Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka
Hukum
Bengkalis

Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:21 WIB,  
Penulis : Azhar
Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

Keterangan Foto: Pelaku diamankan Polres Bengkalis. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Titik api yang ditemukan di Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, membuka fakta lain. Polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin hingga akhirnya menetapkan YS (58) sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas mendapat informasi mengenai adanya titik api di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu.

    Baca juga:
  • 18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

  • Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

  • Ekskavator Disita, Polda Riau Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Perambahan Hutan Rohil

Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mandau langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Penyelidikan kemudian diperluas oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai enam hektare, sementara sekitar 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan.

Yang membuat perkara ini semakin serius, hasil pengambilan titik koordinat dan telaah lokasi menunjukkan lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengembangan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan awal terhadap titik api justru mengantarkan penyidik menemukan dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.

"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla. Kemudian dilakukan pengecekan dan pendalaman oleh personel Polsek Mandau dan dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," kata Yohn, Jumat (28/8/2026).

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu asah, batang sawit bekas terbakar, telepon seluler Nokia 105 dan telepon seluler OPPO A53.

Setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil telaah lokasi, gelar perkara dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam gelar perkara tersebut, YS ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara," ujar Yohn.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan, termasuk pengiriman SPDP, koordinasi dengan JPU serta permintaan keterangan ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan.

Atas kasus tersebut, YS disangkakan dengan ketentuan UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Bengkalis menegaskan penindakan tidak hanya diarahkan terhadap dampak Karhutla, tetapi juga terhadap aktivitas ilegal yang diduga menjadi bagian dari persoalan di kawasan hutan.

Masyarakat diminta tidak membuka atau menggarap kawasan hutan tanpa izin. Polisi juga mengingatkan agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," tegas Yohn.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:49 WIB
  • Hukum

    Sabu Disembunyikan di Dua Dompet, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:36 WIB
  • Hukum

    Dua Ekstasi Transformer Berakhir di Tangan Polisi Bengkalis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Hukum

    Tiga Pelaku Curanmor di Mandau Tak Berkutik di Bekuk Jatanras 125 Polres Bengkalis

    Rabu, 26 Agu 2026 | 10:06 WIB
  • Daerah

    37 Personel Perang Melawan Bara Karhutla Tanjung Leban

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #4

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:46 WIB
  • Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:32 WIB
  • Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:21 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com