https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Prabowo Kucurkan Banpres Rp240 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Kalbar •   Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL •   Kepala BNPB Kristomei Sianturi Kerahkan Tambahan Helikopter dari Kalsel dan Pesawat OMC dari Kalbar •   BNPB Catat Karhutla di Sejumlah Daerah, Kebakaran TPA Sorong Masih Berlangsung
Home › Hukum › Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka
Hukum
Bengkalis

Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:21 WIB,  
Penulis : Azhar
Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

Keterangan Foto: Pelaku diamankan Polres Bengkalis. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi — Titik api yang ditemukan di Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, membuka fakta lain. Polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin hingga akhirnya menetapkan YS (58) sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas mendapat informasi mengenai adanya titik api di Jalan Tegar Kanal Atiam RT 005/RW 017, Kelurahan Pematang Pudu.

    Baca juga:
  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

  • Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

  • Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?

Bhabinkamtibmas bersama personel Polsek Mandau langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Penyelidikan kemudian diperluas oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai enam hektare, sementara sekitar 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan.

Yang membuat perkara ini semakin serius, hasil pengambilan titik koordinat dan telaah lokasi menunjukkan lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengembangan perkara tersebut. Menurutnya, penanganan awal terhadap titik api justru mengantarkan penyidik menemukan dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin di kawasan hutan.

"Perkara ini bermula dari penyelidikan Bhabinkamtibmas yang menemukan adanya indikasi Karhutla. Kemudian dilakukan pengecekan dan pendalaman oleh personel Polsek Mandau dan dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bengkalis," kata Yohn, Jumat (28/8/2026).

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu asah, batang sawit bekas terbakar, telepon seluler Nokia 105 dan telepon seluler OPPO A53.

Setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan hasil telaah lokasi, gelar perkara dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Dalam gelar perkara tersebut, YS ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara," ujar Yohn.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan, termasuk pengiriman SPDP, koordinasi dengan JPU serta permintaan keterangan ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan.

Atas kasus tersebut, YS disangkakan dengan ketentuan UU Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Polres Bengkalis menegaskan penindakan tidak hanya diarahkan terhadap dampak Karhutla, tetapi juga terhadap aktivitas ilegal yang diduga menjadi bagian dari persoalan di kawasan hutan.

Masyarakat diminta tidak membuka atau menggarap kawasan hutan tanpa izin. Polisi juga mengingatkan agar pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," tegas Yohn.

Editor : Titus Puba Jaya

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Dua Orang Diciduk Dini Hari di Bengkalis, Ekstasi 5,25 Gram Disita

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:49 WIB
  • Hukum

    Sabu Disembunyikan di Dua Dompet, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:36 WIB
  • Hukum

    Dua Ekstasi Transformer Berakhir di Tangan Polisi Bengkalis

    Kamis, 27 Agu 2026 | 12:23 WIB
  • Hukum

    Tiga Pelaku Curanmor di Mandau Tak Berkutik di Bekuk Jatanras 125 Polres Bengkalis

    Rabu, 26 Agu 2026 | 10:06 WIB
  • Daerah

    37 Personel Perang Melawan Bara Karhutla Tanjung Leban

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB

HUKRIM

  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Jumat, 23 Okt 2026 | 13:48 WIB
  • Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi  ?

    Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?

    Jumat, 23 Okt 2026 | 08:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com