https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pekanbaru Diselimuti Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker ke Pengguna Jalan  •   Serdik Sespimti Polri Ajak Mahasiswa UIR Lawan Karhutla Lewat Green Policing •   Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar •   Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi
Home › Ekonomi › Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Ekonomi

Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:16 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Keterangan Foto: Ilustrasi

JAKARTA, Tabloid Diksi – Pemerintah meminta operator telekomunikasi tidak lagi menghapus sisa kuota internet pelanggan setelah masa berlaku paket berakhir. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.

Surat edaran tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota secara sepihak maupun meminta bayaran tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Meutya, pemerintah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait masih adanya layanan telekomunikasi yang membuat sisa kuota hilang ketika masa aktif paket berakhir.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.

Ia mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketentuan hukum mengenai perlindungan konsumen benar-benar diterapkan oleh seluruh operator.

Pelanggan diberi pilihan

Selain melindungi sisa kuota, pemerintah mewajibkan operator menyediakan beberapa pilihan layanan. Dengan demikian, pelanggan dapat menentukan sendiri mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pilihan tersebut antara lain penggabungan sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian uang, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Meutya menekankan bahwa keputusan mengenai pilihan layanan berada di tangan pelanggan, bukan operator.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.

Pemerintah juga meminta operator menyampaikan informasi layanan secara terbuka. Informasi itu mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, peruntukan penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota.

Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui secara jelas hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan sarana pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas ini nantinya dapat digunakan pelanggan untuk mengetahui pemakaian sekaligus sisa kuota dari paket yang mereka gunakan.

Operator diberi waktu hingga 28 September

Kemenkomdigi memberikan waktu kepada operator telekomunikasi sampai 28 September 2026 untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.

Selain menerapkan ketentuan baru, operator diwajibkan menyampaikan laporan kepada Kemenkomdigi mengenai pelaksanaan kewajibannya. Laporan perkembangan pemenuhan aturan juga harus diberikan secara berkala setiap bulan.

Kemenkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut dijalankan oleh operator telekomunikasi.

Dengan aturan ini, pemerintah menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki hak menentukan bagaimana sisa kuota yang telah dibayarkan dapat dilindungi dan dimanfaatkan.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Menkomdigi Meutya Hafid kuota internet kuota hangus operator seluler Komdigi Mahkamah Konstitusi putusan MK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Menkomdigi : Konektivitas NTT Kembali Pulih Pasca Gempa

    Rabu, 19 Agu 2026 | 19:23 WIB
  • Nasional

    Dari Karnaval Kemerdekaan, Menkomdigi Titip Pesan Solidaritas untuk NTT

    Selasa, 18 Agu 2026 | 15:23 WIB
  • Nasional

    Menteri Meutya Hamid Luncurkan Pusat AI di UGM : Penggerak Kedaulatan Digital Indonesia

    Kamis, 13 Agu 2026 | 17:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com