Home › Ekonomi › Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan
Keterangan Foto: Ilustrasi
JAKARTA, Tabloid Diksi – Pemerintah meminta operator telekomunikasi tidak lagi menghapus sisa kuota internet pelanggan setelah masa berlaku paket berakhir. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026.
Surat edaran tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
- Baca juga:
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Karena itu, operator tidak diperbolehkan menghapus sisa kuota secara sepihak maupun meminta bayaran tambahan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Meutya, pemerintah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait masih adanya layanan telekomunikasi yang membuat sisa kuota hilang ketika masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.
Ia mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memastikan ketentuan hukum mengenai perlindungan konsumen benar-benar diterapkan oleh seluruh operator.
Pelanggan diberi pilihan
Selain melindungi sisa kuota, pemerintah mewajibkan operator menyediakan beberapa pilihan layanan. Dengan demikian, pelanggan dapat menentukan sendiri mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pilihan tersebut antara lain penggabungan sisa kuota ke periode berikutnya, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian uang, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya menekankan bahwa keputusan mengenai pilihan layanan berada di tangan pelanggan, bukan operator.
“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” katanya.
Pemerintah juga meminta operator menyampaikan informasi layanan secara terbuka. Informasi itu mencakup harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, peruntukan penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, waktu berakhirnya layanan, hingga mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota.
Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan mengetahui secara jelas hak serta pilihan layanan yang tersedia.
Operator juga diwajibkan menyediakan sarana pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas ini nantinya dapat digunakan pelanggan untuk mengetahui pemakaian sekaligus sisa kuota dari paket yang mereka gunakan.
Operator diberi waktu hingga 28 September
Kemenkomdigi memberikan waktu kepada operator telekomunikasi sampai 28 September 2026 untuk memenuhi seluruh kewajiban tersebut.
Selain menerapkan ketentuan baru, operator diwajibkan menyampaikan laporan kepada Kemenkomdigi mengenai pelaksanaan kewajibannya. Laporan perkembangan pemenuhan aturan juga harus diberikan secara berkala setiap bulan.
Kemenkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut dijalankan oleh operator telekomunikasi.
Dengan aturan ini, pemerintah menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki hak menentukan bagaimana sisa kuota yang telah dibayarkan dapat dilindungi dan dimanfaatkan.




Komentar Via Facebook :